PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau telah mengajukan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk 2.533 pegawai non-ASN.
Usulan ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II sebelumnya.
“PPPK Paruh Waktu sudah kita usulkan ke Kemenpan RB. Total ada sebanyak 2.533 orang,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, Kamis (11/9/2025).
Menurut Zulkifli, usulan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan untuk mengakomodasi para pegawai non-ASN yang gagal dalam seleksi PPPK sebelumnya.
“Pada prinsipnya, Pemprov Riau memahami kondisi rekan-rekan yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II. Karena itu, mereka diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Ia menyampaikan, jumlah tersebut terdiri atas 1.056 peserta yang gagal di tahap I dan 1.477 orang di tahap II.
“Yang ikut PPPK tapi tidak lulus tahap I sekitar 1.056 orang. Sedangkan yang tak lulus tahap II ada 1.477 orang. Ini yang kita usulkan ke pusat,” terangnya.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu, dengan upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.
Skema ini memberi ruang bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai namun tetap membutuhkan tambahan ASN untuk mendukung pelayanan publik.
Kebijakan ini juga bagian dari upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN, memperjelas status kepegawaian, serta meningkatkan mutu pelayanan masyarakat.
Formasi PPPK Paruh Waktu direncanakan untuk berbagai kebutuhan seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan lainnya. **
sumber: RIAUIN.COM



