PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Pelalawan.
Penetapan ini menambah daftar pihak yang terseret dalam kasus korupsi yang tengah diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
“Iya, dua tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (10/11).
Kasus ini ditangani oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau. Proses penyidikan dimulai sejak 13 November 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sehari kemudian, yakni pada 14 November 2024.
Awalnya, penyidik menetapkan seorang mantan pegawai bank berinisial LF, yang sebelumnya menjabat sebagai Marketing Kredit, sebagai tersangka.
LF diduga kuat terlibat dalam praktik kredit fiktif yang merugikan negara. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025, dan berkas perkaranya langsung dilimpahkan ke jaksa peneliti keesokan harinya.
Namun, setelah diteliti, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan dengan petunjuk atau P-19 pada 9 September 2025.
Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menemukan keterlibatan seorang tersangka baru berinisial RA, yang juga seorang wanita.
RA diketahui merupakan pihak ketiga yang bertugas mencari data calon debitur dalam skema penyaluran kredit tersebut.
“RA ini pihak ketiga yang bertugas mencari data calon debitur,” jelas Kombes Ade. “Saat ini masih proses pemberkasan,” tambahnya.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) kepada sejumlah debitur perorangan.
Proses pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan internal bank.
Bahkan, sejumlah usaha yang diajukan oleh calon debitur ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Akibatnya, dana hasil realisasi kredit diduga dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk kepentingan pribadi.
Aksi korupsi ini berlangsung antara 16 Januari hingga 3 Agustus 2024 di salah satu unit bank yang berlokasi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau mengungkapkan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp7,975 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **
sumber: Singgalang



