Polisi Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMAN 2 Tebingtinggi

Foto bersama pelajar SMAN 2 Tebingtinggi Kepulauan Meranti yang ikut penyuluhan bahaya narkoba dari Satres Narkoba Polres Meranti
SELATPANJANG – Dalam mengantisipasi bahaya narkoba yang semakin merajalela, Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan penyuluhan bahaya narkoba di SMAN 2 Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (25/2/2020) sekira pukul 09.30 WIB sampai 11.00 WIB.
Pada penyuluhan itu, Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Polres Kepulauan Meranti, IPDA Teddy Zaili S ia menjelaskan pembagian narkotika dari beberapa golongan.
Golongan pertama sebenarnya digunakan untuk iptek, reagensia diagnostik atau laboratorium, contohnya morphine, heroin atau putaw.
Kemudian pada narkotika golongan kedua berupa bahan baku untuk produksi obat yang mampu menimbulkan potensi ketergantungan tinggi dan hanya digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobata, contohnya petidin, morphine, fentanil atau metadon.
Selanjutnya pada narkotika golongan ketiga, biasanya digunakan untuk rehabilitasi dan mengurangi ketergantungan pada narkotika golongan satu dan dua, contohnya kodein.
Dan secara keseluruhan narkoba memberikan dampak yang tidak baik apabila disalahgunakan dan dikonsumsi penggunanya secara berlebihan. 
Dampaknya seperti kejang-kejang, berhalusinasi tinggi, hilangnya kesadaran, dan tentunya membuat pengguna menjadi ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang ini.
“Dengan adanya dampak yang mengerikan dari penyalahgunaan narkoba tersebut, tentunya diperlukan peran orang tua yang selalu memantau aktifitas serta selalu menjaga anak -anak dari pergaulan yang tidak mendidik,”tukasnya.(dil)