DUMAI – Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus di wilayah Sungai Sembilan, Kota Dumai. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa lalu sekira pukul 00.48 WIB di pinggir Jalan Cut Nyak Dien RT 001, Kelurahan Bangsal Aceh.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit 1 Ipda Lius Mulyadin, dengan mengamankan seorang pria berinisial M.I.A alias I yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menjelaskan, proses penindakan diawali dari informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas menemukan dan mengamankan terlapor di lokasi,” ujar AKP Riza Effyandi. Rabu 22 April 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 33 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 36,61 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone android dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, diamankan 33 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 36,61 gram,” jelasnya lagi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terlapor diduga berperan sebagai penyimpan dan pengedar narkotika di wilayah tersebut.
“Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – undang no. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang no.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tutur Kasat.
Polisi juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan tindak pidana melalui Call Center 110.**
sumber: RRI.CO.ID



