Ratusan potong kayu Mahang yang rencananya akan diselundupkan ke Batam dengan menggunakan KM Nusantara V dari Desa Lukit, Kecamatan Merbau |
SELATPANJANG – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil amankan 791 potong kayu balok di perairan Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis, 6 Februari 2020 pekan lalu.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK MH mengatakan, ratusan balok kayu tersebut diangkut menggunakan kapal motor (KM) Nusantara V diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) dari Desa Lukit yang akan diselundupkan ke Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pada pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang, yakni Jeprizal Bin Nahar (46) pria warga Desa Lukit yang bertindak sebagai pengurus dan Saparudin Bin Baharum (44) pria warga Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau sebagai kapten kapal.
Dalam keterangan resminya, Kapolres kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2020 lalu menceritakan kronologisnya yang berawal dari keterangan salah seorang warga, Jhonpri (26), jika dirinya mendapat informasi dari masyarakat mengenai aksi illegal logging tersebut dengan membawa ratusan kayu balok tim di perairan Lukit.
Selanjutnya personel Unit II Tipidter Satreskrim dan Satuan Polisi Air Polres Kepulauan Meranti langsung menuju lokasi tentang kebenaran informasi tersebut di hari yang sama sekiranya pukul 18.30 WIB di lokasi penangkapan.
Sesampainya di sana, pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari anak buah kapal (ABK) KM Nusantara V jika ratusan kayu tersebut bersiap akan diberangkatkan ke Batam.
Direncanakan kapal akan berjalan ketika air sudah pasang besar dengan tujuan Selatpanjang terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan muatan kapal.
Ternyata air pasang pada keesokan harinya, Rabu, 5 Februari 2020 sekiranya pukul 03.00 WIB dini hari, KM Nusantara V menuju Selatpanjang dan tiba pada pukul 10.30 WIB.
“Setelah sampainya kapten kapal dan ABK Kapal Motor Nusantara V dilakukanlah pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti,”papar Kapolres menjelaskan.
Lalu pada pukul 20.00 WIB, Jeprizal datang ke kantor Polres Kepulauan Meranti untuk menunjukkan dokumen berupa nota angkutan kayu yakni kayu jenis Mahang.
“Dari keterangan Jeprizal, jika kayu Mahang yang dibawanya itu merupakan hasil budidaya masyarakat,”sebut dia.
Setelah Jeprizal memperlihatkan dokumen nota kayu Mahang itu, pada Kamis, 6 Februari 2020 lalu, Unit Tipidter kemudian mengambil 11 potongan kayu untuk dijadikan sample yang akan diperiksa oleh Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III di Pekanbaru.
Saat dilakukan pemeriksaan tersebut di BPHP, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti didampingi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dari hasil pemeriksaan ahli BPHP didapat bahwa sample kayu tersebut bukanlah kayu budidaya masyarakat melainkan kayu alam.
“Dimana dalam pengurusan dokumen ataupun izin pengangkutan tidak sesuai. Kemudian saksi ahli BPHP juga akan melakukan penghitungan dan jenis terhadap kayu yang dimuat oleh pelaku,”tukasnya merinci.(dil)