Polsek Bangko Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

ROHIL – Dalam sepekan Polsek Bangko berhasil ungkap kasus pencurian,beberapa TKP di lakukan oleh pelaku yang sama yaitu  MJ Als JP, 30 thn, Bagan Siapiapi / 03 Mei 1989, Islam, Alamat : Jl. Gajah Mada RT/RW 001/011 Kep. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir.
dan SW Bin Als LL, 29 thn, Bagan Siapiapi / 07 Maret 1991, Islam, Alamat : Jl. Gajah Mada RT/RW 001/011 Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir.kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama di amankan tim opsnal polsek bangko di TKP berbeda.
berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat kepada sentra pelayanan polsek Bangko terjadinya kasus pencurian di beberapa lokasi berbeda,menyikapi laporan masyarakat tersebut Kapolsek bangko Kompol Sasli rais,SH memerintahkan Panit 1 unit reskrim Ipda Jonera putra,SH untuk melakukan penyelidikan dan ungkap perkara pencurian tersebut.kemudian setelah mendapatkan informasi yang akurat tim opsnal yang dipimpin oleh Aipda Ramadhan,Pada hari Selasa tgl 07 Juli 2020 sekira pukul 09.45 Wib berhasil mengamankan pelaku pencurian A.n MJ Als JP pada saat sedang berada dirumah di Jl. Gajah Mada RT/RW 001/011 Kep. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan hilir,dari tangan pelaku diamankan barang bukti
– 1 (satu) buah alat Obeng
dan hasil Tes urine tersangka  negatif ( – ) menggunakan narkotika
kemudian Pada hari Rabu tgl 08 Juli 2020 sekira pukul 21.45 Wib, tim Opsnal Polsek Bangko kembali mengamankan pelaku pencurian  A.n SW Als LL, 29 thn, Bagan Siapiapi / 07 Maret 1991, Islam, Alamat : Jl. Gajah Mada RT/RW 001/011 Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir pada saat di interograsi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di lokasi berbeda
tkp di Jl. Utama Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir, 
tkp di pasar Pelita lantai I Blok A No. 10 Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir, tepatnya didalam toko.tkp di jalan perniagaan di dalam toko dan tkp di.SMAN 1 bangko jl utama pelaku juga mengakui barang barang yang di ambil berupa
1. 1 (satu) unit Laktop merk Accer
2. 1 (satu) unit Notebook merk Accer
3. Uang tabungan senilai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)
4. 4 (empat) buah kipas angin
5. rokok
6. mesin bor
7. dll
dari hasil tes urine yang dilakukan oleh unit reskrim polsek bangko pelaku 
  MJ Als JP (+) positif mengkonsumsi narkotika ,saat ini kedua pelaku sudah di dalam rumah tahanan polsek bangko guna proses lebih lanjut.(Rls)