PT CSK Bantah Gunakan BBM Dan Kayu Ilegal Seperti Tuntutan Masa Aksi Di PT STA

PT CSK Bantah Gunakan BBM Dan Kayu Ilegal Seperti Tuntutan Masa Aksi Di PT STA

Sorotlensa.com, DUMAI – Ada tiga perusahaan yang disebut dalam aksi demontrasi yang mengatasnamakan masyarakat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi dan penggunaan kayu hasil ilegal logging.

Diantaranya, PT Sumber Tani Agung (STA), PT Cemerlang Samudra Kontrindo (CSK) dan PT SWASTIKA untuk pekerjaan infrastruktur bangunan perusahaan.

Manajer Project PT CSK, Pahala mengatakan, aksi yang dilakukan tidak tepat sasaran. Selama bekerja di PT CSK selalu membeli solar industri secara resmi begitu juga kayu.

“Kita beli solar industri lengkap dengan PPN, begitu juga dengan kayu kita beli resmi melalui supplier. Jika mereka mau demo cek dulu data yang benar-benar valid,” ujar Pahala melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/05/2024).

Lanjutnya, buktinya sudah kita tunjukkan ke salahsatu koordinator aksi kemarin. Karena di tempat lain aman saja, pihak kita melakukan prosedur yang sama juga.

“Saya curiga aksi tersebut dipaksakan hanya karena ketidak cocokan beberapa kelompok terkait bagi-bagi hasil, sehingga menyasar kemana mana,” tambah Pahala

Terpisah, hingga berita ini dimuat pihak PT STA dan SWASTIKA belum memberikan tanggapan terkait aksi tersebut.

Sebelumnya, aksi demonstrasi di pintu gerbang PT STA beberapa waktu lalu. Berdasarkan SURAT Pemberitahuan aksi demonstrasi nomor 029/A.PPMKSS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024 itu ditujukan Aliansi Pemuda Pemudi dan Masyarakat Kecamatan Sungai Sembilan (APPMKSS) kepada Kapolres Dumai serta pimpinan perusahaan PT STA, PT CSK dan PT SWASTIKA.

Dalam surat tersebut, APPMKSS menyampaikan pekerjaan infrastruktur bangunan PT STA di lingkungan RT 09 Jalan Nerbit Besar/Jalan PU Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai berdasarkan laporan masyarakat menggunakan kayu hasil ilegal logging dan itu secara tidak langsung ikut menyuburkan praktek pembalakan liar di Sungai Sembilan yang hingga kini berjalan aman tanpa tersentuh hukum.

Padahal aturan dan sanksi terhadap pembalakan liar itu sudah ditegaskan melalui Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Kehutanan serta Pasal 78 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.Selain itu APPMKSS melalui suratnya juga mempersoalkan penggunaan BBM bersubsidi yang masuk ke area kerja PT STA.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan ketiga Perpresnomor 191 tahun 2014 secara tegas mengatur pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 junto Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Pelaku diancam penjara 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah. Seharusnya Bio Solar bersubsidi itu dinikmati oleh masyarakat sesuai dengan peruntukkannya,” tulis APPMKSS melalui suratnya.

Terkait persoalan itu, APPMKSS sudah pernah mengirimkan surat pernyataan sikap melalui surat bernomor 028/A.PPMKSS/IV/2024 pada tanggal 17 April 2024 lalu untuk meminta pertemuan serta klarifikasi. Hanya saja surat yang dilayangkan itu tidak digubris oleh pihak PT STA.

Sikap perusahaan yang dinilai tidak menghargai surat APPMKSS tersebut akhirnya memancing aksi demonstrasi yang digelar mulai pagi hingga sore tadi. Dalam aksinya, massa APPMKSS secara terbuka mempertanyakan dokumen kayu serta minyak bersubsidi yang bebas masuk ke area kerja PT STA.

Selain itu massa juga membentangkan spanduk dengan tulisan ‘Stop Ilegal Logging’ dan ‘Stop Penggunaan Kayu Ilegal di Perusahaan’. Kemudian ‘Stop Penyalahgunaan BBM Bersubsidi’ dan ‘Boikot Perusahaan yang Menggunakan BBM Bersubsidi’.

Keseluruhan spanduk itu juga memampangkan foto Presiden RI, H Joko Widodo. “Saya dapat laporan, hingga tadi aksi demonstrasi masih berlangsung di PT STA. Belum tahu juga bagaimana hasilnya,” ujar Jamal, salah seorang tokoh masyarakat yang dihubungi Kupas Media Grup pukul 15.30 WIB tadi.