DUMAI – Seorang pria pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk ditangkap polisi di jalan lintas Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Senin (13/10/2025).
Pelaku berinisial RN saat ini ditahan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk diproses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Ipda Ahmad, mengatakan, pelaku RN melakukan pungli di Jalan Cut Nyak Dien pada Sabtu (11/10/2025).
Dalam aksinya, pelaku menyetop sejumlah kendaraan truk yang melintas saat jam larangan, lalu meminta sejumlah uang kepada sopir.
Apabila tidak diberi uang, pelaku memecahkan kaca mobil korban. Aksi pemerasan yang meresahkan itu dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku,” kata Ahmad saat diwawancarai wartawan di Dumai, Senin.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 160.000 serta pecahan kaca mobil korban yang dirusak pelaku. Pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Sungai Sembilan.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP, tentang pengancaman disertai pemerasan dan perusakan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami tegaskan, tindakan seperti ini tidak akan ditoleransi. Polsek Sungai Sembilan akan menindak tegas setiap bentuk pungli dan pemalakan yang meresahkan masyarakat,” kata Ahmad.***
Sumber: kompascom



