
DUMAI — Polemik mengenai wacana anggota DPRD menjadi Ketua KONI Kota Dumai perlu dilihat secara objektif dan tidak semata-mata dibangun dari asumsi bahwa rangkap jabatan otomatis melahirkan konflik kepentingan.
Memang benar, publik berhak mempertanyakan independensi, efektivitas, serta potensi konflik kepentingan apabila seorang anggota DPRD dipercaya memimpin organisasi olahraga. Namun, menyimpulkan bahwa keberadaan anggota DPRD di tubuh KONI pasti akan menjadikan olahraga sebagai “proyek lobi” juga membutuhkan dasar dan bukti yang kuat.
Jika regulasi yang berlaku saat ini tidak lagi secara tegas melarang anggota DPRD menduduki kepengurusan KONI, maka persoalannya bukan semata-mata boleh atau tidak boleh. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana orang tersebut menjalankan amanah, menjaga integritas, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Anggapan bahwa anggota DPRD mencalonkan diri sebagai Ketua KONI semata-mata untuk “memperlancar anggaran” juga tidak tepat jika belum dibuktikan. Justru anggota DPRD memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan yang dapat digunakan untuk memperjuangkan kepentingan olahraga secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Anggaran KONI tetap harus melalui proses pembahasan APBD, ketentuan hibah, verifikasi administrasi, serta mekanisme pertanggungjawaban. Tidak serta-merta seorang Ketua KONI yang kebetulan anggota DPRD dapat menentukan sendiri besaran anggaran yang diterima.
Begitu pula dengan tudingan bahwa orang yang mengawasi sekaligus menerima anggaran otomatis menciptakan konflik kepentingan. Potensi konflik kepentingan memang harus diantisipasi, tetapi tidak berarti setiap rangkap peran secara otomatis merupakan pelanggaran.
Justru di sinilah pentingnya transparansi.
Jika seorang anggota DPRD terpilih menjadi Ketua KONI, maka seluruh proses penganggaran, penggunaan hibah, pertanggungjawaban keuangan, hingga program pembinaan atlet harus dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi. Bila terdapat agenda DPRD yang secara langsung berkaitan dengan kepentingan KONI, mekanisme pengelolaan konflik kepentingan juga harus dijalankan secara profesional.
Jangan sampai kritik terhadap rangkap jabatan justru berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang sebelum ia menjalankan tugasnya.
Publik memang berhak menilai kinerja DPRD. Namun, ukuran keberhasilan seorang anggota DPRD bukan hanya dilihat dari banyak atau sedikitnya jabatan organisasi yang diemban, melainkan dari sejauh mana ia mampu menjalankan seluruh amanah tersebut secara bertanggung jawab.
Jika kemudian anggota DPRD yang maju sebagai calon Ketua KONI mampu membangun pembinaan atlet, meningkatkan prestasi, memperbaiki tata kelola organisasi, mencari sumber pendanaan yang sehat, serta membuka ruang yang lebih besar bagi atlet dan pelatih Dumai, maka masyarakat tentu akan memberikan penilaian berdasarkan hasil.
Sebaliknya, jika nantinya ditemukan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, permainan anggaran, atau kepentingan politik yang dibawa ke tubuh KONI, maka kritik publik tentu memiliki dasar yang kuat.
Karena itu, jangan pula seolah-olah anggota DPRD yang masuk ke KONI pasti akan membawa kepentingan politik. Politik dan olahraga memang harus dijaga batasnya, tetapi seseorang tidak bisa dinilai hanya berdasarkan jabatan politik yang sedang disandang.
Yang lebih penting adalah rekam jejak, kapasitas, integritas, visi, serta komitmennya terhadap pembinaan olahraga.
KONI Kota Dumai juga bukan sekadar organisasi yang mengurus pertandingan. Di dalamnya terdapat atlet, pelatih, pengurus cabang olahraga, orang tua atlet dan berbagai pihak yang membutuhkan kepemimpinan kuat.
Jika seorang calon memiliki kapasitas untuk membangun komunikasi dengan pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha dan masyarakat, kemampuan tersebut justru dapat menjadi modal untuk memperkuat olahraga—tentunya dengan tetap menjaga tata kelola yang transparan.
Karena itu, Musorkotlub KONI Kota Dumai pada 27 Agustus 2026 seharusnya menjadi ruang untuk menguji gagasan dan kapasitas para calon, bukan sekadar mempertentangkan latar belakang jabatan mereka.
Apakah calon tersebut mampu meningkatkan prestasi atlet Dumai? Apakah mampu memperbaiki pembinaan? Apakah mampu membangun pendanaan yang transparan? Apakah mampu menyelesaikan persoalan internal cabang olahraga? Dan yang paling penting, apakah mampu mempertanggungjawabkan seluruh keputusan kepada publik?
Itulah pertanyaan yang seharusnya dikedepankan.
Pada akhirnya, masyarakat Dumai tidak membutuhkan Ketua KONI yang hanya memiliki jabatan besar. Masyarakat membutuhkan pemimpin olahraga yang mampu bekerja dan menghasilkan prestasi.
Jika rangkap jabatan memang diperbolehkan oleh aturan, maka ukurannya harus dikembalikan kepada integritas, kinerja, transparansi dan hasil kerja. Bukan semata-mata prasangka.
Biarkan Musorkotlub menentukan pilihan secara demokratis. Setelah itu, publik tetap memiliki hak untuk mengawasi.
Sebab yang paling penting bukan siapa yang duduk di kursi Ketua KONI, tetapi apa yang dilakukan setelah duduk di kursi tersebut untuk kemajuan olahraga dan atlet Kota Dumai.
Oleh : , M Maradongan Simanungkalit,S.Sos, Ketua Pengkot Federasi Olahraga Karate- Do Indonesia(FORKI) Dumai.


