PEKANBARU – Peredaran narkotika jaringan internasional kembali digagalkan di Bumi Lancang Kuning. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis saat ini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial T dan CM. Keduanya diduga kuat sebagai otak pengendali penyelundupan 19 kilogram sabu asal Malaysia senilai Rp30 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, mengungkapkan bahwa perburuan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua pemuda diduga kurir, VI (23) dan AK (24). Keduanya diringkus di Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, pada 17 Februari 2026 lalu.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku bahwa aksi mereka tidak berjalan sendiri. Mereka mengaku mendapatkan perintah dari dua orang pengendali berinisial T dan CM yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru.
Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika skala besar yang menyusup dari Malaysia. Barang haram tersebut masuk melalui jalur laut tidak resmi (pelabuhan tikus) di wilayah perairan Bengkalis.
Tim Opsnal dikerahkan melakukan pengintaian maraton selama dua hari sejak 15 Februari 2026. Hasilnya, petugas mencegat dua pemuda yang mengendarai sepeda motor sambil menyandang tas ransel dengan gerak-gerik mencurigakan di Pekanbaru.
“Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penghadangan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara,” katanya.
Saat digeledah, polisi menemukan menemukan 19 bungkus besar berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu di dalam tas mereka. Estimasi nilai ekonomis mencapai Rp30 miliar.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi, dua unit telepon genggam milik tersangka, serta dua tas ransel yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti tersebut.
“Jaringan ini diduga memiliki koneksi internasional mengingat asal barang bukti yang ditengarai berasal dari negara tetangga,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang begitu besar, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.**
sumber: ANTARA/RIAU ONLINE



