Foto/Net |
ROKAN HILIR – setelah sekian lama, Tarima Br. Nainggolan akhirnya akan kembali mengambil hasil dari kebun yang ditanaminya sebelum para oknum kelompok Masyarakat menduduki lahan tersebut beberapa tahun silam.
Usai membuat laporan penangkapan kepada sekelompok oknum masyarakat yang diduga menggarap lahan kebun miliknya, Istri dari Alm. Jamada Situmorang ini rencana akan melakukan panen hasil kebun yang ia tanam dengan tangannya sendiri yang terletak di di Jalan Perjuangan Serunai Dusun Pematang Binjai, Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Tim kuasa hukum Tarima menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penjagaan dengan menduduki lahan demi keamanan serta memanen hasil kebun kelapa sawit tersebut, dan hal ini telah disampaikan kepihak Polres Rohil melalui Kasat Reskrim serta Kapolsek setempat.
” Kita kemarin ke Polres Rohil bersama ibu Tarima Nainggolan, langsung bertemu Kasat Reskrim untuk menjelaskan kedudukan lahan tersebut. Kita membawa berkas pendukung, selanjutnya Ibu Tarima Nainggolan juga meminta kepada Kasat untuk menangkap ibu Sonti Br. Daulay berserta penggarap liar lainnya segera ditangkap. Dan ibu Tarima Nainggolan akan memanen buah sawitnya yg telah ditanamnya sejak tahun 2004,” jelas Adi Hermawan SH. Salah seorang tim kuasa hukum Tarima Br. Nainggolan pada media ini pada sabtu 09/01/2021.
Adi juga menuturkan jawaban yang ia terima dari Kasat Reskrim AKP Febriandy , SH. SIK yang meminta untuk terus menjaga situasi kondusif antar kedua belah pihak.
” Kasat Reskrim meminta kepada ibu Tarima Nainggolan agar orang yang di lapangan bisa menjaga keadaan kondunsif jangan sampai ada kontak fisik,” tambah Adi.
Lanjut Adi lagi, demi menjaga situasi tetap aman, pihaknya juga telah menyampaikan kepada Kapolsek Bangko Pusako perihal Tarima yang akan melakukan panen hasil kebun tersebut.
” hal ini juga sudah saya sampaikan langsung kepada Pak Sirait selaku Kapolsek bahwa kami tim dari ibu Tarima akan tetap bertahan menguasai lapangan dan akan segera memanen buah sawit. Dan jika mereka berkeberatan silahkan lakukan upaya hukum lainnya karena klien kami telah melakukan upaya hukum sejak tahun 2010 tapi STPL klien kami thn 2007, 2009 dan tahun 2010 tdk diproses,” imbuh Adi.(Tim)