DUMAI – Polemik keberadaan Gelanggang Permainan (Gelper) Tarzan Zone yang baru berdiri di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota terus menjadi sorotan publik.
Dikatakan Warga RT 18 Kelurahan Rimba Sekampung, Ghosy Thosan kepada Tribunriau, beberapa hari yang lalu, bermasalahnya pendirian usaha tersebut tidak lepas dari komunikasi yang kurang bagus.
“Ini masalah komunikasi, karena tidak seperti gelper-gelper sebelumnya,” ujar Ghosy.
Dikatakannya, mulai awal tahun 2019, peraturan terkait izin HO atau gangguan sudah dicabut oleh Menteri Dalam Negeri, warga tidak mengetahui hal tersebut, dan ini menjadi polemik.
“Warga kan tak tau kalau Gelper (mulai tahun 2019) tak lagi butuh izin gangguan (HO, red), tapi kalau suka-suka tanpa peduli dengan sikap warga, yah itu terjadi penolakan,” katanya.
Bisa jadi nanti, lanjut Ghosy, lebih subur usaha seperti ini kedepannya dan ini tentunya berbahaya bagi generasi mendatang.
“Kita sama-sama tau, indikasi ke arah Judi itu kental sekali, dan kalau usaha seperti ini tak lagi butuh izin gangguan, bakal subur di Kota ini dan itu pastinya berpengaruh besar terhadap perkembangan SDM kita,” tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Dumai, Said Efendi ketika dihubungi via Whatsapp beberapa hari yang lalu membenarkan bahwasanya pendirian usaha tak lagi butuh izin gangguan / HO.
Said juga menyarankan agar warga yang keberatan untuk menyampaikan kepada Lurah setempat dan akan ditindaklanjuti sesuai keluhan.(TR)