Tim Pegasus Polresta Medan Tangkap Curanmor

Medan – Tim Pegasus Unit Ranmor satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan Pandawa Sembiring Alias (24) warga jalan Luku 1 No.216 Kecamatan Kwala Bekala Kabupaten Deli Serdang sang pemeran mengambil sepeda motor korban dan Dani Sural alias Acil (26) warga Pondok Batu Tuntungan satu Gang Bina Karya Kelurahan Panglima Tua Kecamatan Pante Batu, Kabupaten Deli Serdang berperan mendorong Sepeda motor korban, Keduanya terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor 
( Curanmor).
   ” Kedua pelaku ditangkap di jalan Bunga Kloning Gang Pokok Mangga Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Selayang Kabupatrn Deli Serdang sekitar pukul 02.50 WIB Jumat, (22/8) kemarin malam,” Kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira.
Dikatakannya, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat melalui rekaman Video CCTV yang tersebar di Sosial Media. Nah, dari laporan itu petugas langsung menyelidiki dan menangkap kedua pelaku.
  ” Pelaku mengaku melakukan pencurian 1 unit Sepeda Motor honda supra x 125 tahun 2014 di Kost – Kosan Jln Bunga Kenangan, PB Selayang 2 Padang Bulan,”ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, sepeda motor hasil curian itu dijual kepada seorang penadah bernama AJO seharga Rp2,3 juta. 
Namun ketika petugas melakukan pengembangan kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas, Kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku dan memboyongnya ke Polrestabes Medan. 
Dari situ petugas lanjut mengembangkan untuk mencari penadah yang dimaksud dan berhasil meringkusnya.
Namun Sepeda Motor yang di cari sudah dijual kembali kepada seorang yang bernama Sembiring di Simpang Tuntungan.
   ” Sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) penadah tersebut,” Ketusnya.
Dari pelaku,lanjutnya, disita barang bukti berupa 1 Unit Sepada Motor Honda Beat yang dipakai pelaku pada saat mencuri dan  1 buah Helm yang dipakai pelaku dalam melakukan kejahatannya. 
Tidak hanya itu,pelaku bukan baru pertama melakukan aksi pencurian ini. Mereka (pelaku,red) sudah pernah melakukan aksinya di Gg.Bahagia Padang Bulan sekitar 2 Minggu lalu, mencuri motor honda beat. Di Simpang Simalingkar sekitar 4 hari yg lalu, mencuri motor mio J dan Kampung susuk sekitar 2 Bulan lalu,mencuri motor honda beat.
Sementara itu, lanjutnya, korban yang bernama Kartika Sinambela, (24)  warga jalan Bunga Kenanga psr.VI Kelurahan PB Selayang 2 Kecamatan Medan selayang menderita kerugian 1 unit Sepeda Motor honda supra x 125 tahun 2014 yang dicuri para pelaku.
   ” Untuk pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP untuk di proses lebih lanjut,”Pungkasnya. (Aal)