Tragedi Penikaman di Karaoke See You Rokan Hilir, Dua Orang Meninggal Dunia, Diantaranya Anggota Polisi

Sorotlensa.com, Bagansiapiapi – Sebuah peristiwa penikaman mengerikan terjadi di depan Karaoke See You, Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka serius.

Korban meninggal dunia adalah Bripka Lestari Candra, Bhabinkamtibmas Polsek Sinaboi, dan Rinto. Keduanya mengalami luka tusuk di dada dan ulu hati. Korban luka, Dedi alias Dedi Botot, menderita luka tusuk di punggung bawah dan masih dalam perawatan di RSUD Dr. RM Pratomo Bagansiapiapi.

Pelaku penikaman, Marselinus Kuku (39), yang merupakan penjaga pintu masuk Karaoke See You, berhasil diamankan pihak kepolisian di Polsek Bangko. Berdasarkan keterangan saksi, perselisihan berawal dari teguran pelaku kepada para korban yang dianggap mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong. Perselisihan yang awalnya berupa adu mulut berujung pada perkelahian dan penikaman.

Dua saksi mata, Sayuti (55) dan Lili (28), memberikan kesaksian mereka kepada pihak kepolisian. Sayuti, yang sempat bersama para korban di sebuah kedai tuak sebelum kejadian, menuturkan bahwa mereka menuju Karaoke See You sekitar pukul 20.30 WIB. Lili, yang ikut bersama para korban, menjelaskan kronologi kejadian di depan pintu masuk Karaoke See You, termasuk perselisihan dan perkelahian yang terjadi antara korban dan pelaku.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku. Proses penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap motif di balik peristiwa tragis ini. Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Kejadian ini menggemparkan warga sekitar dan menimbulkan keprihatinan atas meningkatnya aksi kekerasan. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.