DUMAI – Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau menyelenggarakan Rapat Konsolidasi pada Minggu, 17 Mei 2026, sebagai bentuk pemantapan persiapan menjelang Aksi Unjuk Rasa yang direncanakan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, di sejumlah titik strategis di Kota Dumai.
Keterangan pers ini disampaikan oleh Syahroni selaku Sekretaris Jenderal Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau didampingi Afandi, Dewan Pembina AAKJ TKBM Riau yang dikenal dengan sapaan Bang Apeng.
Dalam keterangannya, Syahroni menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat pekerja dan koperasi jasa TKBM yang selama ini merasa terdampak oleh polemik pasca diterbitkannya Surat Pemberitahuan Kepala KSOP Kelas I Dumai Nomor: AL.305/2/I/KSOP.DMI/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Menurutnya, sejak surat tersebut diterbitkan, Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau telah menyampaikan petisi resmi yang berisi penolakan dan permintaan pencabutan terhadap surat dimaksud karena dinilai menimbulkan multitafsir, ketidakpastian hukum, serta berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha koperasi dan hak-hak pekerja TKBM di Kota Dumai.
“Permasalahan ini sejatinya telah difasilitasi melalui forum bersama antara DPRD Kota Dumai, Pemerintah Kota Dumai, KSOP Kelas I Dumai, dan Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau yang menghasilkan sejumlah poin rekomendasi sebagai langkah penyelesaian konflik. Namun dalam praktiknya, kami menilai masih terdapat pihak-pihak tertentu yang menjadikan surat pemberitahuan tersebut sebagai dasar legitimasi sepihak untuk kepentingan organisasi maupun badan usaha tertentu,” ujar Syahroni.
Ia menambahkan bahwa situasi yang berkembang di beberapa perusahaan di lingkungan kepelabuhanan, termasuk konflik yang terjadi di PT AM maupun persoalan di PT EUP, menunjukkan perlunya langkah penyelesaian yang lebih komprehensif dan berkeadilan guna mencegah terjadinya gesekan sosial di lapangan.
“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat pekerja. Kondisi yang dibiarkan berlarut-larut tentu dapat memengaruhi stabilitas hubungan industrial dan iklim investasi di Kota Dumai,” lanjutnya.

Sementara itu, Bang Apeng menegaskan bahwa persoalan yang terjadi tidak dapat dipandang semata-mata sebagai konflik administratif atau kelembagaan, melainkan telah menyentuh aspek sosial dan marwah masyarakat pekerja pelabuhan di Tanah Melayu.
“Masyarakat Melayu diajarkan menjaga marwah, kehormatan, dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Karena itu kami berharap negara hadir secara adil, tidak membiarkan kebijakan administrasi ditafsirkan sepihak sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat pekerja,” kata Bang Apeng.
Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau juga menegaskan bahwa rencana aksi penyampaian pendapat di muka umum telah disampaikan secara resmi kepada Kepolisian Resor Dumai sebagai bentuk penghormatan terhadap ketentuan hukum dan mekanisme demokrasi yang berlaku. Selain itu, surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia juga telah disampaikan pada 7 Mei 2026 sebagai bentuk permohonan perhatian terhadap persoalan yang terjadi di sektor kepelabuhanan Kota Dumai.
Menutup keterangannya, Syahroni menyampaikan bahwa perjuangan yang dilakukan Aliansi merupakan bagian dari upaya mempertahankan hak hidup, kepastian hukum, dan keberlangsungan pekerjaan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas pelabuhan.
“Kami hadir bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk meminta keadilan dan kepastian hukum yang setara bagi seluruh masyarakat pekerja pelabuhan. Kami percaya negara harus berdiri di atas prinsip keadilan, melindungi hak seluruh warga negara tanpa membedakan kelompok tertentu. Bagi kami, ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga tentang marwah dan keberlangsungan hidup masyarakat pekerja di Bumi Lancang Kuning,” tutup Syahroni.(RLS/AAKJ)



