DUMAI — Rencana revitalisasi Pasar Bunda Sri Mersing dan Pasar Pulau Payung Kota Dumai mendapat perhatian serius dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Dumai. Organisasi yang mewadahi para pedagang tersebut mempertanyakan proses penyusunan Detail Engineering Design (DED) karena dinilai belum mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan pedagang yang selama ini beraktivitas di kedua pasar tersebut.
Ketua APPSI Kota Dumai, Ismail, mengatakan pihaknya pada prinsipnya menyambut baik rencana pemerintah melakukan pembangunan dan revitalisasi pasar. Namun, menurutnya, pembangunan fasilitas perdagangan seharusnya dirancang dengan mempertimbangkan kondisi nyata serta kebutuhan para pedagang sebagai pihak yang nantinya akan menggunakan fasilitas tersebut.
“Pada intinya, kita sangat berterima kasih kepada Wali Kota Dumai atas adanya rencana pembangunan ini. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini Disperindag maupun Dinas Tata Ruang tidak menunjukkan keseriusan untuk mengurus permasalahan rancangan revitalisasi Pasar Bunda Sri Mersing dan Pasar Pulau Payung Kota Dumai,” ujar Ismail, Selasa (27/8/2026).
Ismail menilai keterlibatan pedagang seharusnya dimulai sejak tahap perencanaan. Pasalnya, pedagang dinilai memiliki pengalaman langsung mengenai kondisi pasar, mulai dari kebutuhan ukuran dan tata letak kios, akses keluar-masuk, sirkulasi pembeli, hingga berbagai persoalan teknis yang selama ini terjadi di lapangan.
Menurutnya, apabila penyusunan DED tidak memperhatikan masukan pedagang, dikhawatirkan desain yang dihasilkan justru tidak menjawab kebutuhan pasar ketika pembangunan telah selesai.
“Pedagang yang setiap hari berada di pasar tentu mengetahui kondisi sebenarnya. Karena itu, kami berharap pemerintah membuka ruang komunikasi dan melibatkan pedagang dalam proses perencanaan, bukan hanya setelah desain selesai,” tegasnya.
Sebelumnya, APPSI Kota Dumai telah mengikuti sidang dengar pendapat atau hearing yang difasilitasi Komisi II DPRD Kota Dumai pada 23 Juli 2026. Namun, pertemuan tersebut dinilai belum menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan yang dipersoalkan para pedagang.
Karena belum menemukan titik penyelesaian yang diharapkan, DPD APPSI Kota Dumai kemudian mengambil langkah dengan melayangkan surat kepada DPP APPSI untuk meminta fasilitasi mediasi dengan kementerian terkait.
Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti DPP APPSI dengan menyurati kementerian terkait. Dalam surat tersebut, APPSI merujuk pada sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2021.
APPSI berharap pemerintah daerah maupun kementerian terkait dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan proses revitalisasi berjalan secara transparan serta melibatkan para pedagang.
Menurut APPSI, revitalisasi pasar bukan semata-mata membangun gedung baru, tetapi juga memastikan keberadaan pasar tetap memberikan manfaat bagi pedagang dan masyarakat. Karena itu, aspek kenyamanan, kelayakan fasilitas, tata kelola, aksesibilitas serta keberlangsungan usaha pedagang dinilai harus menjadi bagian penting dalam perencanaan.
APPSI juga berharap komunikasi antara pemerintah dan pedagang dapat segera dibuka sehingga tidak terjadi persoalan baru setelah pembangunan selesai.
“Kami ingin pembangunan ini benar-benar menjadi solusi. Jangan sampai pasar sudah dibangun, tetapi kemudian muncul persoalan baru karena sejak awal kebutuhan pedagang tidak masuk dalam perencanaan,” pungkas Ismail.(Rif)



