DUMAI – Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan untuk membuat rumah dan bangunan.
Sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak bangunan yang diduga tanpa IMB yang akhirnya berdiri. Melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa dapat beragam sanksi yang berat.
Hal tersebut terbukti di perumahan PT.Naga Mas Dumai yang tidak mempunyai ijin mendirikan bangunan (IMB). Perumahan dengan 14 unit rumah yang terletak di jalan Janur Kuning kelurahan Jayamukti kecamatan Dumai Timur kota Dumai.
Seperti bangunan lainnya, bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsinya.Persyaratan administratif tersebut sendiri meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB.Kedua hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG).
Di dalam Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG juga kembali ditekankan bahwa:“Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung.
Hal ini pun diperkuat dengan terdapatnya aturan mengenai kepemilikannya pada PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Np. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005).Disebutkan dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005 bahwa:“Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemko) melalui proses permohonan izin.”Sementara itu dalam pasal selanjutnya yaitu 15 ayat [1] PP 36/2005), dikatakan bahwa permohonan IMB harus dilengkapi dengan kelengkapan yang sudah diatur.
Terkait permasalahan tersebut detik12.com mencoba melakukan konfirmasi kepada humas Perusahaan tersebut, Frengky dalam wawancara secara terang dan jelas mengatakan ,” ya kami sampai sekarang belum mengantongi izin IMB, namun kami sudah mengajukan kepihak perizinan, dan sampai sekarang belum keluar,” ujar frengki.
(AP) Salah seorang Masyarakat, pemerhati lingkungan ini juga menilai Pemko Dumai harus bersikap tegas, untuk menerapkan sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak dilengkapi IMB.
” ya kita harap pihak satpol PP jangan Kucing kucingan terhadap masalah ini, ngak mungkin hal ini masuk akal, kalau pihak PT Naga Mas mengatakan “izin kami dalam proses”, sementara dijaman Sekarang pengurusan izin tidak butuh waktu lama, terkecuali ada persyaratan yang tidak lengkap,” ujar AP.
“Intinya kita minta pihak satpol PP memberi sanksi, jangan terkesan tutup telinga, dan terkesan ada sesuatu,” tutup AP. (Tim)