DUMAI – Bawaslu Kota Dumai kembali merekomendasikan pelanggaran Netralitas dan kode etik Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh salah seorang PNS dengan inisial (da) yang bertugas di salah satu kantor kelurahan di Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.
Pelangaran ini terjadi saat tahapan pencalonan Walikota dan wakil walikota Dumai. Pelanggaran yang dilakukan oleh saudara (da) berupa kegiatan me like dan mengomentari postingan di media sosial facebook tentang salah satu pasangan Calon Walikota dan wakil walikota Dumai. Saudara (da) juga berfoto bersama spanduk salah satu pasangan calon Walikota dan wakil walikota Dumai serta berfoto langsung dengan calon wakil walikota Dumai saat acara deklarasi pasangan Calon tersebut.
Atas perbuatannya, saudara (da) diproses oleh Bawaslu Kota Dumai dengan diklarifikasi guna memperoleh bukti-bukti terhadap kegiatan yang dilakukannya. Atas bukti dan keterangan saksi Ahli terhadap perbuatan saudara (da) berdasarkan kajian Bawaslu Kota Dumai bahwa kegiatan yang dilakukan oleh saudara (da) melanggar ketentuan pada Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa Korps dan kode etik perilaku PNS tentang ”Etika terhadap diri sendiri meliputi ; menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”; dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 Perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 “seluruh Aparatur Sipil Negara agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/ indikasi ketidaknetralan.
Selain itu, terhadap tindakan Pelaku berupa me like, comment dan berfoto bersama Bakal Calon Walikota Dumai tahun 2020 melanggar ketentuan pada Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Dengan direkomendasikannya Pelanggaran Netralitas dan kode etik ASN (da) ini, Agustri selaku Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Dumai berharap agar tidak terjadi lagi pelanggaran Netralitas ASN di Kota Dumai.
” Semoga kedepan para ASN tetap menjaga netralitas nya demi kenyamanan Pilkada,” ujar Agustri
Agustri menuturkan bahwa “dengan adanya 3 (tiga) orang ASN yang sudah kita proses dan ketiganya terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN dengan rincian 2 pelanggaran telah ditindaklanjuti KASN dengan putusan sanksi pelanggaran sedang dan 1 pelanggaran sedang proses. Saya berharap semoga tidak ada lagi pelanggaran Netralitas dan kode etik yang dilakukan ASN di Kota Dumai dan semua ini dijadikan pelajaran demi lancarnya pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2020 di Kota Dumai,” tambahnya***