Diduga Buka Usaha Hiburan Permainan, KEMMAK : Pemko Dumai Harus Beri Saksi Tegas

DUMAI – Sejumlah Pelaku usaha  Gelanggang Permainan (Gelper) telah membuka usahanya kembali tanpa ada surat intruksi atau surat edaran dari pemerintah Kota Dumai melalui instansi terkait seperti Dispora dan DPMPTSP Kota Dumai.
Dari informasi yang di terima oleh organisasi KEMMAK, Bahwasanya pelaku usaha gelper tersebut diduga terkesan membuka sendiri tanpa intruksi atau surat edaran dari pihak pemko Dumai.
“Ada apa dengan Pemko Dumai, Kenapa pelaku usaha gelper di Kota Dumai membuka usahanya tanpa ada surat edaran atau intruksi pemko Dumai,” Kata Ketua Koordinator KEMMAK Kota Dumai,Wahyu ari septian kepada awak media,Senin (22/06/2020).
Dijelaskan Wahyu ari septian, Dalam hal ini pemerintah dan pihak berwajib untuk melakukan peneguran atau sangsi kepada pihak pelaku usaha gelper. Jangan hal ini terkesan diam dan bungkam dengan adanya Gelper ini. 
Bahkan saat ini diketahui izin teknis pasca Covid untuk dibuka kembali ini masih dipertanyakan keberadaannya. Bila benar tempat karaoke dan Gelper ini membuka usahanya tanpa ada regulasi tertulis maka dapat dikatakan saat ini tempat usaha tersebut dibuka secara ilegal atau melanggar aturan protokol yang telah ditetapkan.
“Kita menilai dan menduga, Ini ada permainan mata antara pelaku usaha dengan oknum pemko dumai, Dan ini sudah sangat fatal, Karna di bukanya kembali gelper tersebut,biaa menjadi gelombang II terhadap bencana non alam atau virus Covid19,”Ujarnya.
Lanjutnya lagi, Sesuai dengan surat keputusan walikota Dumai nomor 390/dinkes/2020, tanggal 30 Mei 2020 tentang sosialisasi protokol kesehatan dan surat edaran Walikota Dumai, Nomor 300/713/DPMPTSP pemilik gelanggang permainan untuk menutup tempat usahanya. Kepada satpol PP, camat dan lurah agar memantau pelaksanaan dilapangan dan bagi pelaku usaha yang tidak menghiraukan edaran ini dapat diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“kita melihat dilapangan terdapat beberapa Gelper dan tempat hiburan lainnya seperti karaoke yang sudah buka. Jelas ini sangat bertentangan dengan keadaan kota Dumai yang masih Zona kuning pasca pandemi covid-19,”Katanya.
Tambahnya, Disaat organisasi KEMMAK bersama kawan – kawan mahasiswa lainnya berjuang untuk menekan angka covid-19 dikota Dumai agar tidak terjadi adanya gelombang II. malah kita disuguhkan dengan pemandangan yang sangat bertentangan dengan protokol kesehatan.
“Jika benar Gelper dan usaha tempat hiburan ini dibuka tanpa adanya izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka harus diberlakukan sanksi tegas karena melawan aturan terlebih lagi dalam keadaan darurat seperti ini,”Pungkasnya.
Dan Kita lihat saja secara bersama, Dengan imbas dibukanya tempat hiburan ini disini akan jelas, bahwa sosialisasi protokol kesehatan yang di tetapkan oleh pemko Dumai tidak akan dapat terlaksana secara baik teknisnya oleh pelaku usaha tersebut, dikarenakan bias dari kegiatan tempat hiburan ini berpotensi mengundang serta mengumpulkan orang banyak, bahkan bisa membludak”
Khususnya, untuk gelanggang permainan yang beroperasi Jika terus beraktivitas di Dumai akan sangat merusak generasi dan sangat bertentangan dengan adab di kota ini. Kita mengharapkan kepada pihak berwajib agar menindak tegas keberadaan gelanggang permainan ini karena sangat meresahkan. Tentunya kami tidak akan diam melihat kejadian ini dan akan mengambil langkah yang semestinya dilakukan oleh mahasiswa dan kaum muda untuk merawat kota Dumai dari perjudian.***Tutur Wahyu.