Galian Pipa Gas Juga Berdampak Buruk Bagi Lingkungan


DUMAI  – Galian pipa pembangunan proyek distribusi gas milik PT. PGN di Jalan Janur Kuning kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, selain diduga tidak mengantongi izin, pengerjaan ini juga memberikan dampak buruk terhadap lingkungan Kota dumai.
Didalam pelaksanaan Pekerjaan penggalian tersebut pihak pelaksana juga memberikan dampak buruk terhadap lingkungan, seperti di lihat di lapangan bayak parit yang di sumbat atau di timbun Dari sisa penggalian pipa, Dan bahu jalan banyak yang pecah.
Proyek pembangunan distribusi gas milik PT.Perusahaan Gas Negara (PGN) membuat warga jalan Janur kuning kelurahan Jaya mukti kecamatan Dumai Timur menjadi kesal Dan geram dikarenakan dampak buruk yang di timbulkan oleh PT.PGN Setelah terjadi seperti ini  siapa yang bertanggung jawab? Ujar salah satu warga yang berada di lokasi tersebut.
Setelah awak media mengkomfirmasi kemabali ke instansi perizinan Dan instansi PU-PR Kota Dumai membenarkan pihak Dari pelaksana membenarkan belum Ada me gurus izin, pihak pelaksana dari PT PGN masih tetap melaksanakan kegiatan tersebut.
Yang Mana Proyek tersebut dianggap telah melanggar Perda nomor 11 tahun 2002 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah, Perda nomor 10 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dan Perda nomor 10 tahun 2012.masyarakat juga meminta agar pihak dari pemerintah untuk bisa mengambil sikap yang tegas atas kegiatan yang di lakukan oleh PT.PGN.di Kota dumai.
“Hari ini Saya perintahkan anggota Saya untuk menanggapi persolaan ini Langsung kelapangan apa bila benar, Saya perintahkan kepada SATPOL-PP untuk mengambil tindakan sebut kepala Dinas DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra”. 
Namun demikian, pemerintah Kota Dumai sebelumnya menyayangkan kepada PGN terhadap Pekerjaan yang dulunya mengantongi izin, seperti Surat jaminan apabila Ada kerusakan terhadap aset daerah Kota Dumai pihak PGN akan Melakukan  pengembalian kondisi seperti semula itu pun tidak di indahkan, apa lagi tidak Ada izin sama sekali.ujar kabid Binamarga PU-PR Kota Dumai.
Di lihat dari kaca mata media kinerja kepala dinas DPMPTSP Kota Dumai banyak mengangkangi aturan Perda Kota Dumai, sehingga banyak bermunculan tempat hiburan atau pasar swalayan yang belum memiliki izin tapi telah beroperasi. (PRC)