BENGKALIS – Keinginan setiap orang dalam melaksanakan usaha, baik secara kelompok maupun perseorangan adalah untuk mencari keuntungan dan mampu berkembang, namun tentunya setiap usaha yang dijalankan tidak pula terlepas dari aturan / regulasi sebagai dasar usaha tersebut.
Pada pemberitaan sebelumnya,media ini telah mengekspos terkait ” Ratusan Hektar usaha Budidaya tambak Udang di Bengkalis disinyalir tak miliki Izin “. Selanjutnya, tanggapan dan keluhan dari pengusaha perikanan di bidang tambak udang mengaku telah ada yang memiliki izin, namun beberapa pengusaha lainnya sudah melakukan pengurusan terkait izin dimaksud belum Clear walau sudah lebih setahun.
” kita sudah mengurus perizinan usaha perikan tambak udang ini ke pihak terkait setahun lebih pak,tapi sampai sekarang belum dapat,gendalanya dimana, kekurangan nya dimana, kami pun selaku pengusaha bingung,padahal pihak perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan perizinan sudah turun kelokasi tambak udang kami ini,” ucap pengusaha di Kecamatan Bantan 12/5/20 pada sorotlensa.com
Salah seorang pengusaha tambak udang bersama awak media ini |
Kami berharap ada solusi dari pihak pemerintah, agar usaha ini bisa berjalan sesuai harapan, kami tetap upayakan hal pengurusan izin itu pak, biaya kita untuk buat kolam ini besar, jadi tidak kita biarkan usaha ini tampa ada Izin, hanya saja perlu waktu,” tambahnya
Kepala Dinas Perizinan Basuki di ruang kerjanya di jumpai awak media ini 13/5/20. “kita dari Dinas perizinan tidak pernah memperlambat atau mempersulit urusan perizinan yang di usulkan masyarakat atau pengusaha namun, kembali lagi, apakah persyaratan itu sudah terpenuhi, kemudian kalau ada pengusaha sudah melakukan pengurusan izin sampai setahun lebih tidak selesai berarti ada yang tidak lengkap, sementara kalau ada pengusaha tambak udang di Bengkalis ini katanya sudah punya izin, itu mungkin izin lain, yang jelas, seperti yang saya sampaikan kemaren hanya di pulau rupat, bukan hanya satu di rupat,”.
“Mereka para pengusaha itu tau pak, dari mana, Dinas mana yang harus di urus dulu, karna sebagai contoh, izin lokasi nya, perikan dan lingkungan hidup serta Dinas PUPR bagian tata ruang, intinya tidak kita persulit kalau memang sudah lengkap, terkait kalau dinas perizinan sudah pernah kelokasi tambak Udang,itu benar,cuma laporan dari Kabid kita tidak ada sampai ke meja saya,tentu ada yang belum lengkap,” Sebut kadis. Arianto