Para pelaku jaringan peredaran narkotika yang dibekuk oleh Tim gabungan |
DUMAI – Seorang oknum anggota Polri terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Ia adalah Brigadir RA alias Rafi merupakan anggota personel Mapolsek Rupat, Polres Bengkalis, dan beserta tiga orang rekannya yang merupakan warga sipil di antaranya RI, PU dan HE.
Operasi ini dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Tipe B Dumai, Polda Riau dan Polres Bengkalis ini berhasil menyita barang bukti 10 kilo sabu dan 60 ribu ekstasi.
Hal ini disampaikan Kasi Pusat dan Layanan Informasi (PLI) Gatot Kuncoro, berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian kepada wartawan
Menurut dia proses penangkapan melalui tim gabungan ini sudah dilakukan sejak tiga hari lalu yakni sejak Sabtu, 15 Februari 2020.
Dikatakan dia, penangkapan terjadi sekiranya pukul 21.30 WIB, pada Senin malam, 17 Februari 2020 lalu di depan mini market Alfamart, Jalan Gatot Subroto (Bukit Timah) Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.
Diduga barang haram tersebut berasal dari Negeri Jiran Malaysia yang dibawa para tersangka dengan mobil yang mereka tumpangi yakni mobil jenis Avanza berwarna Silver dan Honda Brio berwarna merah, dari arah Rupat melintasi Kota Dumai dengan tujuan ke Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Sewaktu dilakukan penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara kedua belah pihak hingga mengeluarkan dentuman suara senapan dari pihak BNN dan kepolisian.
“Namun akhirnya aksi kejar-kejaran tersebut sempat dilumpuhkan petugas sehingga keempatnya berhasil diamankan,”ucap dia.
Kemudian tersangka dibawa ke kantor BC untuk dilakukan pemeriksaan.(rls/red)