Pertama di Riau, Bupati Meranti Serahkan LKPD 2019 ke BPK RI

Saat Bupati Irwan menyerahkan dokumen LKPD TA 2019 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Thomas Ipoeng Anjarwarsita 

 PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun Anggaran 2019.

Penyerahan ini merupakan yang pertama di Riau dan kelima se Indonesia dilakukan Pemda.
Penyerahan langsung dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi  kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau Thomas Ipoeng Anjarwarsita, bertempat di Gedung BPK RI, Pekanbaru, Senin pagi, 17 Februari 2020 lalu.
Didampingi Ketua DPRD Meranti Jack Ardiansyah, Pj Sekdakab Meranti yang juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bambang Supriyanto SE MM, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Meranti Meranti Drs Suhendri MSi, Kabid Akuntansi BPKAD Meranti Eko Haryadi, Perwakilan Humas Meranti dan lainnya.
Prosesi penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Irwan dan Kepala BPK RI Perwakilan Riau yang dilanjutkan dengan penyerahan LKPD 
Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Riau mengucapkan apresiasi kepada Pemkab Kepulauan Meranti yang komit dan patuh melaksanakan UU nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 
Dengan melakukan penyerahan LKPD lebih awal dan tercatat merupakan yang pertama se kabupaten dan kota di Provinsi Riau dan nomor lima seluruh Indonesia setelah Kabupaten Muba, Provinsi Banten, Kabupaten Oku dan Kabupaten Aceh Tamiyang.
“Ini merupakan tamu pertama kami dan sudah menjadi tradisi di Riau, dengan komitmen dan prestasi ini sudah mestinya Pemkab Meranti memperoleh penghargaan,” ujar Ipoeng.
Sekadar informasi, mengacu kepada UU nomor 17 tahun 2013 yang mengintruksikan, harus diserahkan oleh Pemda selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dan dari keterangan Pj Sekdakab Meranti Bambang Supriyanto, Laporan LKPD yang diserahkan tersebut sudah memenuhi persyaratan yang diminta BPK yakni,  laporan sudah balance (seimbang), kemudian memenuhi prosedur analitis, lalu  pernyataan tanggungjawab kepala daerah.
Selanjutnya  telah melalui evaluasi Inspektorat dan dilengkapi ikhtisar laporan realisasi keuangan Pemda dan realisasi dana desa.
Selanjutnya dikatakan Tomas Ipoeng, setelah BPK RI menerima laporan LKPD,  maka sesuai amanat UU kepada BPK RI akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya dua bulan setelah diterima.
“Mulai hari ini BPK akan mulai melakukan pemeriksaan rinci dari tanggal 17 Februari hingga Maret, pemeriksaan laporan ini untuk memberikan opini yang telah diuji oleh BPK, dan salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan,”jelas Ipoeng.
Namun diakui Ipoeng, selama ini dari hasil pemeriksaan BPK mengedepankan prinsip integritas, independensi dan profesional pemberian opini selalu selaras dengan pemberian laporan yakni nomor satu di seluruh Riau.
“Sejauh ini hasil pemerksaan Kabupaten Meranti selalu selarat dengan penyerahan laporan hasil pemeriksaan  yakni nomor satu diseluruh Riau,”ucap Ipoeng mengapresiasi.
Meski begitu, BPK tetap memberikan beberapa catatan salah satunya terkait penerapan Sistem Keuangan Berbasis Akrual, dimana Pemkab Meranti dalam hal pencatatan masih belum sepenuhnya akrual. 
Dicontohkan Ipoeng saat Meranti menerima aset dari rekanan sejak detik itu juga harus masuk kedalam jurnal meskipun belum dilakukan pembayaran. 
Menyikapi penyerahan LKPD tersebut, Bupati Irwan mengatakan, kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pemda di Indonesia.
Dan laporan ini diharapkan bukan hanya sekadar laporan rutin tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah terutama di Meranti.
“Ini merupakan ke sembilam kalinya kami menyerahkan laporan LKPD Meranti, semoga mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah di Meranti,”ujar Irwan.
Untuk itu dalam rangka terus melakukan penyempurnaan penyajian Laporan LKPD Meranti, tak lupa Bupati Irwan berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI dan audit yang dilakukan hendaknya secara objektif.
“Mohon arahan dan bimbingannya agar kami dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Meranti,”paparnya.
Hal itu juga sesuai dengan tujuan dari Pemeriksaan BPK RI yakni untuk mengetahui situasi terkini hasil pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2019.
“Yang akan menjadi tolak ukur penilaian publik bagi kepada Meranti dalam hal pengelolaan keuangan daerah,”sebut dia.(dil)