Ketua DPC Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Kepulauan Meranti, Zainuddin,Hs,S.Ag, bersama Kasat Pol PP Kabupaten Kepulauan Meranti, Helfandi,SE,M.Si, tanda tangani MoU atau Nota Kesepahaman. |
MERANTI-Dalam rangka Penanggulangan Bahaya Narkoba (PBN) tentang program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti,Riau. Ketua DPC Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Kepulauan Meranti, Zainuddin,Hs,S.Ag, bersama Kasat Pol PP Kabupaten Kepulauan Meranti, Helfandi,SE,M.Si, tanda tangani MoU atau Nota Kesepahaman.
Acara tersebut disaksikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepuluan Meranti,Alizar,S.Sos,M.Si, bertempat di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Kepuluan Meranti, Jalan Merdeka Selatpanjang Kota, sekira pukul 08:00 Wib, Kamis (12/3/2020).
Dalam sambutannya, Kasatpol PP Meranti,Helfandi,SE,M.Si menyampaikan apresiasinya kepada DPC LAN Meranti yang telah berkenan melakukan kerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti dalam rangka memerangi narkoba dan menjadikan narkoba musuh bersama di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti siap bersama-sama bergandeng tangan dengan DPC LAN Meranti dalam upaya melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba mulai dari kecamatan hingga ke desa sampai ke RT dan RW,” kata Helfandi.
“Untuk itu, dalam program PBN dan P4GN ini jajaran Sat Pol PP Meranti harus bersih dari narkoba karena Sat Pol PP turut sebagai penyuluh dalam pencegahan bahaya narkoba. Bila ada anggota Sat Pol PP Meranti yang terlibat dalam kasus narkoba, kami langsung memberikan tindakan yang tegas dan memberhentikan dengan cara tidak hormat, ini amanah Pak Bupati,” tambah Helfandi
Sementara, Ketua DPC LAN Meranti, Zainuddin,Hs,S.Ag, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kasat Pol PP Meranti,Helfandi,SE,M.Si dan jajarannya yang begitu bersemangat dan sangat antusias menyambut MoU dan kerjasama dengan DPC LAN Meranti dalam memerangi narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Lembaga Anti Narkotika (LAN) berdiri berdasarkan, Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, BAB XIII, Pasal 104,105,106,107,dan 108, serta Peraturan Kepala BNN Nomor 6 tahun 2010, dan Permendagri Nomor 12 tahun 2019,” terang Zainuddin menjelaskan.
“Mari kita selamatkan anak cucu kita dari ancaman bahaya narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti, karena Meranti sudah menjadi daerah darurat narkoba,” himbau Zainuddin.
Dikesempatan itu juga Zainuddin memaparkan, dalam program PBN dan P4GN pihaknya telah melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, dan kepada masyarakat melalui lintas kecamatan dan desa, RT dan RW.
“Dalam waktu dekat ini, kita bersama Mapolres Kepulauan Meranti akan melakukan sosialisasi dan penyuluhan akbar tentang bahaya narkoba di Meranti, bertempat di kantor Desa Banglas, yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Zainuddin.
Diakhir sambutannya, Zainuddin menuturkan, dalam program PBN dan P4GN ini pihaknya akan membentuk kepengurusan Lembaga Anti Narkotika (LAN) dari tingkat kecamatan dan desa hingga ke RT dan RW, dengan masing-masing pengurus sedikitnya berjumlah 50 (lima puluh) orang.
“Tujuannya adalah, agar korban dari peredaran narkoba di Meranti dapat kita deteksi, dengan demikian memudahkan kita dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya dalam memerangi narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari korban narkoba di Meranti,” Ungkap Zainuddin (DIL)