Langgar Disiplin, Diduga Tiga Oknum Pegawai UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Rugikan Negara

Ketua DPC PWRI Kota Dumai Ferry Windria bersama Raja Alfian
Kepulauan Meranti – Tiga oknum pegawai negeri sipil yang bekerja di UPT (Unit Pelayanan Terpadu) Kesatuan Pengelolaan Hutan Tebing Tinggi kabupaten Kepulauan Meranti diduga telah melanggar disiplin.
Pelanggaran disiplin ketiga oknum PNS yang bertugas di UPT (Unit Pelayanan Terpadu) Kesatuan Pengelolaan Hutan Tebing Tinggi tersebut disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat Selat Panjang kabupaten Kepulauan Meranti. 
Raja Alfian menuturkan, dua oknum PNS yang menjabat sebagai Kasi (Kepala Seksi) Perlindungan, Perencanaan dan satu orang oknum pegawai bagian Tata Usaha dibawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan propinsi Riau ini jarang masuk kerja.
   ”Kita sudah mendatangi kantor UPT (Unit Pelayanan Terpadu) Kesatuan Pengelolaan Hutan Tebing Tinggi yang beralamat di jalan Pramuka Selat Panjang pada hari Kamis (04/07/19) lalu didampingi pimpinan redaksi Media Pesisir Ferry Windria dan bertemu langsung dengan Astaman Asril yang kini masih menjabat sebagai kepala UPT. Beliau (Astaman Asril, red) mengakui permasalahan ketiga oknum bawahannya yang jarang masuk kerja dan berdalih bahwa ketiga istri oknum PNS itu tinggal di kota Pekan Baru dan kalau mereka tinggal disini jadi dua dapur. Namun Astaman berjanji akan melakukan tindakan atas ketidak disiplinan tiga oknum bawahannya tersebut,” ungkap Raja Alfian.
Tidak puas atas jawaban yang disampaikan Astaman, Raja Alfian bersama pimpinan redaksi Media Pesisir yang juga menjabat sebagai ketua DPC PWRI (Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Republik Indonesia) kota Dumai Ferry Windria menindak lanjuti hal tersebut dengan melakukan konfirmasi langsung dengan kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau.
Ferry Windria ketika ditemui usai melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau di kota Pekan Baru pada hari Sabtu (13/07/19) mengungkapkan bahwa tiga oknum PNS yang bekerja di kantor UPT (Unit Pelayanan Terpadu) Kesatuan Pengelolaan Hutan Tebing Tinggi diduga sudah melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
   “Sama-sama kita ketahui bahwa setiap PNS itu harus siap bekerja dimana saja mereka ditugaskan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik”, kata Ferry.
Diungkapkan Ferry, ironis memang masalah pelanggaran disiplin PNS yang terjadi di kabupaten Kepulauan Meranti tersebut. Dirinya (Ferry, red) menghimbau agar pemerintah Propinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan tindakan karena permasalahan ini sudah merugikan negara, imbuhnya.
   “Kita tetap akan memantau dan menindak lanjuti permasalahan ini agar masyarakat mendapat pelayanan yang baik. Kalau  permasalahan ini masih terjadi dan adanya pembiaran dari pemerintah daerah, kita akan tindak lanjuti hingga kementrian yang berwenang”, ujar Ferry.***
(Iwan Nst)