Warga Sekitar Jalan Merdeka Pertanyakan Batas Jam Oprasional

Fhoto : Ilustrasi (Net)
DUMAI – Berdasarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), jam operasional tempat usaha di Dumai sudah diatur secara ketat. Di antaranya, untuk arena bermain dibuka dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB, karaoke buka dari pukul 14.00 WIB sampai 01.00 WIB, dan karaoke keluarga dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Salah satu warga Jalan Merdeka, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai yang tidak ingin dipublikasikan namanya, menanyakan, terkait jam operasional usaha hiburan malam. Redaksi yang dihubungi, langsung menuju kelokasi untuk mengklarifikasi informasi dari masyarakat tersebut ingin mempertanyakan Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Warga yang namanya dirahasiakan ini, menceritakan bahwa hampir setiap hari Star KTV yang beralamat di Jalan Merdeka (Wan Dahlan Ibrahim), Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, diduga sering beroperasi hingga dini hari.
“Saya cuma ingin mengetahui saja mengenai jam operasional usaha hiburan di Kota Dumai. Masalahnya, kok buka hingga dini hari,” tanyanya.
Ketika Redaksi mencoba menjelaskan kepada masyarakat tersebut, terkait sosialisasi Keputusan Wako Dumai Nomor 162/DPM/-PTSP/2019 tentang penetapan jumlah usaha dan izin usaha arena permainan dan tempat karaoke dan termasuk aturan mengenai jam operasional.
“Jadi, selama ini mereka kucing kucingan ya pak, sama petugas,” ungkap warga tersebut.
Warga Jalan Merdeka tersebut juga menambahkan dan menanyakan usaha permainan yang baru baru dibuka di Jalan Merdeka, tepatnya di Hotel Wisata, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota yang juga diduga buka sampai tengah larut malam.
“Sejak dibuka, usaha permainan yang berada di Hotel Wisata buka hingga dini hari, padahal jam 12 malam saja, pintu gerbangnya sudah ditutup. Ini sudah hampir jam 02.00 WIB, pintu gerbangnya masih terbuka mengganga,” tambah warga lagi.  
Star KTV yang juga pernah  mendapat peringatan sanksi dari Kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, terkait melebihi jam batas operasional. Usaha hiburan Karaoke (bukan Karoeke Keluarga, Red), hanya diizinkan beroperasi sampai jam 00.00 WIB, sesuai Peraturan Walikota Dumai No.24 tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Foto Star KTV saat digarisi ‘Police Line’ oleh Polres Dumai (Foto : Net)
Beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 24 Januari 2019 lalu, Star KTV yang juga pernah dilakukan penyegelan ‘Police Line’ terkait ditemukanya narkoba oleh Satres Narkoba Polres Dumai.
Star KTV yang sebelumnya adalah usaha Karaoke Keluarga yang bernama ‘Inul Vista’, juga sempat dihebohkan dengan adanya pemandu lagu wanita sexy berpakaian mirip seperti anak sekolahan.
Ketika dikonfirmasi Manager Fitri, terkait dugaan Star KTV sering melebihi jam operasional dan bahkan hingga dini hari.
“Saya tidak tahu pak. Saya sudah tidak di Star KTV lagi, sudah risign” ungkap Fitri yang ternyata sudah tidak bekerja disana lagi. (red)