Maling, Seorang Pemuda Warga Desa Semukut Ditangkap Polisi

 

MERANTI – Anggota Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat berhasil amankan pelaku pencurian berinisial Saf warga Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau. Selasa malam (01/09/2020).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / IX / 2020 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. T. T. Barat tanggal 01 September 2020, dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4 Jo 65 Ayat (1) KUH Pidana. Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat Iptu AGD Simamora SH MH, menyampaikan kalau kasus Pencurian tersebut terjadi pada Jum’at 21 Agustus 2020 di tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau.

“Kami sudah mengamankan pelaku berinisial Saf (19) dan juga korban Muhammad Mufti (36) yang kebetulan sama-sama warga Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau,” ujar Iptu AGD Simamora SH MH

Lebih jauh diceritakan, bahwa kronologis kasus pencurian tersebut ia sadari pada saat korban baru bangun tidur, korban diberitahu oleh istrinya yakni Desi Marani bahwa mesin cucian motor yang diletakkan di teras depan warung milik korban sudah hilang.

Menyikapi hal tersebut, Korban langsung mengecek mesin cucian motor yang di letakkan korban di teras rumahnya tersebut dan ternyata benar mesin cucian motor tersebut sudah tidak ada lagi.

Kapolsek juga mengatakan, setelah ditelusuri dan dilakukan penyelidikan dilapangan bahwa pada Selasa tanggal 01 September 2020 sekira pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat mengetahui bahwa pelaku pencurian sedang berada di Dusun Kampung Balak Desa Tanjung Pranap Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Mengetahui keberadaan terduga pelaku, anggota dari Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat langsung menuju ke tempat keberadaan di pelaku tersebut

“Sekitar pukul 22.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku,” katanya

Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa motif pencuriannya ini sudah dilakukan diberbagai tempat. Selain itu, terduga pelaku juga menunjukkan dimana dirinya menyimpan barang hasil curian di rumahnya yang berada di Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau dan dilakukan penggeledahan

Dari hasil penggeledahan, ditemukanlah barang bukti yakni 1 buah Mesin Cuci motor merk Sanchin type SCN-20 warna merah, 1 buah Mesin Cuci motor merk Sanchin type SCN-30 warna merah, 1 buah layar monitor merk LG warna hitam, 1 buah layar monitor merk ACER warna hitam, 1 buah CPU merk SIM-V, 1  buah Ampli merk GNG dan  1 buah Stabilizer merk SUNSONIC.

“Akibat kejadian itu, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah),” ungkapnya   (DIL)