Foto ilustrasi |
MERANTI – ‘Tak ada rotan, akarpun jadi’, mungkin pribahasa ini yang tepat untuk menggambarkan perilaku Ros (40) warga Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti yang tega mencabuli tetangganya sendiri.
Korban dengan nama samaran Mia (15) didampingi orang tuanya, kala itu melapor ke Polsek Merbau karena tidak terima dengan tindakan pelaku selama ini.
Dari hasil laporan, didapati nama dengan inisial Ros (40) yang merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan kehamilan.
Pencabulan tersebut dilakukkannya pada bulan Mei dan Juli 2020 lalu, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban dan rumah pelaku. Namun Polsek Merbau langsung bergerak cepat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Merbau, IPDA Benny A Siregar, SH MH beserta anggota berhasil meringkus terduga pelaku dikediamannya tanpa perlawanan dan diamankan di Polsek Merbau sekitar pukul 19.00 Wib pada Rabu (26/8/2020)
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK melalui Kapolsek Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan, SH kepada media Sorotlensa, Kamis (27/8/2020).
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 09 / VIII / 2020 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. MERBAU Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 WIB telah berhasil kita amankan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan kehamilan.
Kapolsek Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan SH menjelaskan bahwa kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga (3) kali mulai dari bulan puasa yakni bulan Mei dan Juli 2020. namun saat ditanya tanggal kejadian, korban tidak mengingatnya lagi. Kemudian saat pelaku mengajaknya kerumah, pelaku langsung membawa korban masuk kedalam kamar dan membaringkannya dengan paksa diatas tempat tidur, kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan bejatnya itu.
Atas laporan itu tim Reskrim Polsek Merbau berhasil mengamankan pelaku di kediamannya Desa Bandul dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 lembar Asli Kartu Keluarga dengan No. KK : 1403041011070150, 1 lembar Asli Akta Kelahiran Nomor : 1410-LT-27122012-0023, 1 helai celana Jeans warna biru dongker, 1 helai baju lengan panjang warna kuning, 1 helai celana dalam perempuan berwarna putih.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” pungkas Kapolsek Merbau. (***)