Oknum PLN Dumai Tipu Belasan KK Calon Pelanggan

(Kiri) Niki Madiansa salah seorang warga Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban yang menjadi korban penipuan oknum PT PLN (Persero) UP3 Dumai dan (kanan) ayahnya, Abdur Razak yang juga ikut tertipu oleh Tengku Zainal 
DUMAI – Sebanyak 13 kepala keluarga Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis ditipu oleh oknum PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) UP 3 Dumai yang bernama Tengku Zainal.
Dimana ke 12 KK tersebut di antaranya Parman, Marli, Diki Sumaryo, Yateman, Poniman, Niki Madiansa, Boimin, Kasiman Diyar Hamdani, Sarpan, Darmadi dan Gita Suryadi termasuk orang tua salah satu korban, Niki Madiansa yakni Abdur Razak.
Abdur Razak sendiri merupakan warga Dumai yang beralamat di Jalan Nanas, RT 14, Kelurahan Simpang Tetap Dahrul Ihsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat.
Mereka dijanjikan oleh sang oknum akan dipasangkan jaringan listrik di tempat tinggal mereka di Dusun Air Raja dengan membayarkan sejumlah uang tunai.
Karena keinginan begitu besar untuk mendapatkan penerangan dari PLN tanpa ada firasat apapun, pada tanggal 27 Juli 2019 lalu sekiranya pukul 19.00 WIB, merekapun menyerahkan uang tunai senilai Rp7 juta kepada oknum tersebut.
Zainal mengatakan dengan uang Rp7 juta tersebut warga sudah bisa menikmati aliran listrik.
Seiring berjalannya waktu, hingga tiga bulan berselang, listrik pun tak kunjung dirasakan oleh warga, sementara si oknum pun menghilang bak ditelan bumi sehingga wargapun menaruh curiga kepada Zainal.
Kemudian para korban mencari Zainal ke kediamannya untuk menanyakan perihal jaringan listrik tersebut, bahkan warga mengancam akan melaporkan masalah ini ke kantornya dan pihak kepolisian.
Tanda bukti dua kwitansi saat penyerahan uang sebesar Rp22 oleh warga kepada Zainal 

Mendengar ancaman tersebut, Zainal pun  memohon agar masalah ini jangan sampai dibesar-besarkan hingga ke kantornya apalagi ke polisi.

Zainal pun berjanji akan menyelesaikan masalah ini. Ia pun meminta kepada warga untuk memasang tiang penyangga dari kayu untuk dipasangkan jaringan kabel listrik sepanjang 600 meter.
“Setiap jarak 30 meter dipasanglah tiang dari kayu tersebut, sehingga sampai ke rumah warga yang paling ujung ditotalkan 20 tiang kayu penyangga yang kami pasang,”ungkap Niki Madiansa kepada sorotlensa.com, Jumat (21/2/2020) malam yang kala itu didampingi sang ayah, Abdur Razak di kediaman ayahanda.
Sedangkan 400 meter lagi dari jalan raya tersebut sudah dipasangkan tiang listrik besi sebanyak delapan tiang oleh pihak PLN terdahulu. 
“Sementara jarak antara jalan raya menuju  rumah warga diperkirakan 1 km,”ungkap Niki lagi.
Keesokan harinya Zainal pun menepati janjinya, ia datang bersama anggotanya Am dengan membawa gulungan kabel listrik. 
Namun yang membuat warga heran, gulungan kabel listrik yang Zainal bawa tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Zainal rupanya membawa gulungan kabel berukuran kecil, tak itu saja, panjang gulungan kabel rupanya hanya 700 meter saja membuat warga kembali protes dan meminta pertanggungjawaban pelaku,”ucap Niki lagi yang diiyakan oleh ayahnya, Acak begitu sapaan akrabnya.
Zainal pun kembali melancarkan aksi tipuannya. Lagi, ia meminta sejumlah uang tambahan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut. 
Jumlah yang dimintanya bahkan dua kali lipat dari nilai semula, yakni Rp15 juta dengan tenggat waktu hanya seminggu. Jika tidak dianggap batal. 
Dengan terpaksa menurut Niki, dirinyapun mengadukan hal ini kepada sang ayah. Supaya ayahnya bersedia untuk ‘menalang’ uang tambahan tersebut. 
Niki pun bersama warga lainnya berjanji akan memulangkan uang ayahnya paling lama waktu sebulan. Karena niat tulus untuk membantu warga, sang ayah pun memberikan pinjaman dana tersebut.
Pada 7 Oktober 2019 lalu, uang itupun kemudian diserahkan kepada Zainal di salah satu kedai kopi di Kota Dumai sekiranya pukul 19.30 WIB.
Lagi-lagi Zainal berulah, hingga sebulan, iapun tak menampakkan batang hidungnya, bahkan hingga saat ini, nomornya pun sudah tidak aktif lagi. “Jadi kalau dihitung-hitung, sudah tujuh bulan, dia (Zainal) menghilang,”jelas Niki lagi.
Membuat para korban mendatangi Zainal ke kantornya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Namun korban selalu tidak berada di tempat. “Sehingga kerugian kami (korban) mencapai Rp22 juta,”ucap Niki.
12 KTP warga Dusun Air Raja yang jadi korban penggelapan serta penipuan yang dilakukan oleh Zainal

Korban Mendatangi PLN 

Senada disampaikan Acak, jika pihaknya sudah beberapa kali mendatangi kantor PLN, selain menanyakan keberadaan pelaku sembari mengadukan nasib mereka ke pihak perusahaan. 
Mereka juga sudah melaporkan hal ini kepada salah satu petinggi PLN Dumai kala itu yakni FN. Namun FN bersikap dingin dan mengatakan jika itu urusan pribadi. 
“Jangan disangkut-pautkan ke perusahaan, tak ada hubungannya itu,”ungkap Acak menirukan omongan FN.
“Dan berdasarkan keterangan dari pihak kantor, kalau Zainal jarang di kantor sejak cuti pada Oktober 2019 lalu,”ucapnya Acak menimpali.
Acak menyebutkan pihaknya sudah lima kali mondar-mandir ke PLN, namun tetap tak ada hasil.
“Padahal kami berusaha untuk melakukan mediasi agar masalah ini tak berlarut-larut, tanpa harus ke kantor polisi,”ucapnya.
“Pihak kantor tidak mau tahu dengan pengaduan kami. Membuat kami mengambil langkah hukum,”ungkapnya kesal.
“Terakhir kami ke PLN itu pada Senin, 17 Februari lalu,”katanya. 
Bukti surat pelaporan korban kepada polisi 

Pelaku Dipolisikan Korban 

Merasa tak mendapati tanggapan dari perusahaan, Acak dan ke 12 KK tersebut melaporkan tindakan ini ke pihak berwajib.
Tepatnya pada tanggal 5 Desember 2019, korban pun mendatangi Polres Dumai untuk membuat pelaporan dengan tanda bukti surat laporannya bernomor : TBL/285/X11/2019/SPKT/RIAU/RES. 
Kepada Tarmizal F berpangkat IPDA NRP 71120295 jabatan Kanit 11 SPKT, sekitar pukul 16.30 WIB.
“Awalnya kami mengajak mediasi kepada pihak PLN dengan mempertemukan kami dengan Zainal termasuk dengan Am anggotanya itu, namun kami dicuekin. Sehingga kami takkan berhenti, kami ingin ini terus berlanjut,”ucapnya tegas.
Memang ia tak menampik, setelah pelaporan tersebut, ada dua orang pihak perwakilan dari PLN, yang mengaku sebagai pengurus serikat pekerja (SP) PT PLN yakni Tm dan Ir menemui mereka sembari mengajak berdamai.
Keduanya memberikan dua opsi, pertama mereka bersedia melanjutkan pekerjaan pemasangan jaringan kabel listrik ke rumah warga, namun korban harus mencabut tuntutannya.
Opsi kedua, perusahaan siap mengganti kerugian korban dengan nilai tertentu sesuai dengan kondisi di lapangan, namun lagi-lagi korban harus cabut tuntutannya.
“Dengan syarat para korban harus buat permohonan baru kepada PLN, biar langsung diproses PLN,”ucap Acak lagi usai mediasi tersebut.
“Kami bisa saja mencabut laporan kami, tapi kami juga mau melihat aksi nyata dari mereka (perusahaan). Kami sudah capek dibohongi,”jelasnya.
“Jadi apapun ceritanya ini harus dilanjutkan. Sebab sudah banyak yang menjadi korbannya. Setelah kejadian ini, banyak yang melapor ke saya,”kata Acak mengakui.
Menurut Acak selama ini dia bisa lolos, karena para korban tidak mempunyai bukti yang lengkap.
“Sehingga belum ada yang melaporkan dia ke polisi, tapi tidak bagi kami, karena kami punya semua buktinya, pokoknya kasus ini harus terus berlanjut,”ujar Acak.
Jadi ia meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas tindak pidana penipuan atau penggelapan uang ini.
“Saya sudah mengikhlaskan uang tersebut yang penting dia bisa dipenjara,”ujarnya lugas.
“Ini kita lakukan supaya dia mendapatkan efek jera, jangan menipu orang saja kerjanya,”tukasnya.(tim)