Foto/Net |
DUMAI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai akan memanggil pihak PT IBP dan PT SIL terkait dugaan Tenaga Kerja (Naker) yang tidak memiliki KTP Dumai.
Pertemuan dengan kedua Perusahaan tersebut dijadwalkan pada Selasa, 14 April 2020 mendatang.
Demikian dikatakan Kabid Syarat Kerja dan Hubungan Industrial, Irwan, S.Sos kepada awak media di ruangan kerjanya.
“Selasa besok kita akan duduk bersama PT IBP dan PT SIL,” ujar Irwan, Kamis (9/4).
Dijelaskannya, pemanggilan tersebut terkait dengan adanya temuan pengumuman yang dikeluarkan oleh PT SIL terhadap pekerja yang belum memiliki KTP Dumai.
“Iya, kita akan minta klarifikasi dari perusahaan itu, dan masalah lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, PT SIL yang memasok tenaga kerja ke PT IBP Dumai mengeluarkan pengumuman yang mengejutkan.
Pengumuman itu terkait dengan kepemilikan KTP Dumai, bagi pekerja yang tidak memiliki KTP Dumai, maka kontrak akan diputuskan.
Namun, yang membuat keterkejutan tersebut adalah adanya dugaan pekerja yang dipasok PT SIL ke PT IBP Dumai bukan dari tenaga kerja lokal melainkan tenaga kerja dari luar Dumai.
Selain itu, kontrak kerja sama antara PT SIL dengan PT IBP yang diduga sudah melampaui aturan main juga diduga luput dari kontrol dan pengawasan pemerintah, yang dalam hal ini ditangani oleh Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau.
Demikian dijelaskan Advokat Muda yang sekaligus Wakil Ketua Posbakum Sentral Keadilan Kota Dumai dan Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (LPPH PP) Dumai, Eko Saputra ketika dimintai pendapat oleh awak media di Polres Dumai, Selasa (7/4).
“Di dalam aturan dan perjanjian outsourcing, mereka (IBP, red) boleh pakai jasa (PT SIL, red) atas nama perusahaan itu setidaknya ada jeda, dan PT IBP seharusnya mereview kontrak untuk selanjutnya dengan PT SIL apakah emang layak mereka untuk di lanjutkan kontraknya”, jelas Eko.
Terlebih lagi, lanjut Eko, semua kita sudah mengetahui banyak polemik yang diduga terjadi di PT SIL selaku pihak outsourcing dengan bermacam masalah yang timbul baik dari segi kontrak pekerjanya yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan di tambah lagi jika terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT SIL selalu mereka bilang itu urusan pusat yang berada di Medan, dan pekerja juga merasa bingung untuk menuntut hak-hak mereka,” tuturnya lagi.
Kita berharap, Disnakertrans Dumai juga memanggil BPJS Ketenagakerjaan untuk mencocokkan data yang dilaporkan PT SIL dengan yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Temuan kita di lapangan, diduga ada pekerja PT SIL yang terlambat didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dan hal itu tentunya merugikan pekerja,” pungkasnya.
Sementara itu, Salah seorang staff dari Management PT SIL yang berkantor di Dumai ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa pengumuman itu dibuat tanpa sepengetahuan management, dan pihaknya juga sudah memberikan sanksi.
“Itu (pengumuman, red) dibuat tanpa sepengetahuan kami, dan kami sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujar staff PT SIL yang tak ingin namanya dipublikasikan, Kamis (9/4).
Namun, ia membenarkan bahwa ada pekerja yang memang belum memiliki KTP Dumai.
“Jumlahnya ga banyak, sekitar 10 persen dari keseluruhan,” jelasnya.
Dikatakannya, jumlah pekerja dari PT SIL ke PT IBP saat ini berjumlah lebih kurang antara 800 hingga 900 pekerja, adapun hubungan kerjasama/kontrak yang terjalin dengan PT IBP sudah berjalan dari tahun 2009 hingga saat ini.
“Kita sudah menjalin kerjasama dari tahun 2009, tentunya dengan kontrak per tahun,” urainya.
Beberapa pekerja tersebut saat ini ada yang bekerja sebagai helper di bagian boiler.
Humas PT Inti Benua Perkasatama (IBP) Sarmin ataupun Yunus hingga kini belum berhasil dikonfirmasi, pesan via WhatsApp pun tidak dibalas.
Untuk diketahui, dalam Pasal 64 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat aturan bagaimana penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Secara lengkap berbunyi “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”
Namun, jenis pekerjaan yang dapat diserahkan itu juga diatur pada pasal berikutnya, yaitu:
Pasal 65
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung. (tim)