Pelaku UMKM Jangan Nekat Pecah Usaha Demi Tarif PPh 0,5 Persen, Begini Penjelasan Bos Pajak

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membidik pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang mengalami peningkatan kapasitas bisnis hingga omzet, namun memecah usahanya demi memanfaatkan skema PPh final UMKM bertarif 0,5 persen.

Informasi saja, PPh final UMKM sebesar 0,5 persen, diberlakukan kepada pelaku UMKM yang beromzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Apabila UMKM lebih berdaya saing dan memperoleh omzet di atas aman batas itu (Rp4,8 miliar/tahun) maka wajib mematuhi kewajiban PPh, sesuai Pasal 17 UU PPh.

“Kalau memang UMKM sudah naik kelas ya enggak seharusnya memecah usaha untuk mendapatkan insentif (PPh final UMKM) yang tarifnya 0,5 persen,” kata Bimo di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ketika sudah memperoleh omzet di atas Rp4,8 miliar, lanjut Bimo, UMKM wajib melaksanakan pembukuan untuk menghitung pajak terutang. Menurutnya, wajib pajak harus mematuhi ketentuan dan menyesuaikan pembayaran PPh dengan performa bisnisnya.

“Omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar kan kita berikan insentif PPh final 0,5%. Kalau sudah di atas itu ya pembukuan, ketentuan perpajakannya sesuai dengan Pasal 17. Jadi hitung pembukuan profitnya berapa, dan sesuaikan dengan performance-nya,” tuturnya.

Kementerian Keuangan berencana menindaklanjuti praktik pemecahan badan usaha yang dilakukan oleh pebisnis dalam rangka memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku pernah mendengar maraknya praktik pecah usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang omzetnya sudah tembus Rp4,8 miliar dalam setahun. Menurutnya, praktik tersebut harus segera dihentikan.

Dia pun menilai pemerintah seharusnya memiliki database untuk melacak praktik pemecahan usaha oleh wajib pajak UMKM. Untuk mengembangkan database tersebut, Kemenkeu maupun DJP akan menjajaki kerja sama dengan Kementerian Hukum.

“Saya coba dalami lagi, bisa enggak kita deteksi itu [pemecahan usaha] dengan database yang ada di coretax maupun kerja sama dengan database di Kementerian Hukum,” kata Purbaya beberapa waktu lalu. ***

 

sumber: inilah.com