Petugas Lapas Kelas II B Selatpanjang Berhasil Gagalkan Usaha Penyelundupan Sabu

MERANTI – Usaha Penyelundupan diduga narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selatpanjang, Senin (8/6/2020)
Kepala Lapas kelas II B Selatpanjang, Atmawijaya membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, barang bukti berupa satu buah plastik klep kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas saat memeriksa barang titipan yang ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan inisial M dari adik iparnya yang berinisial S.
“Iya benar, ditemukannya dibarang milik warga binaan M yang dititipkan oleh adik iparnya S dan saat ini barangnya sudah diamankan,” Ucap Atmawijaya
Sementara itu, Hidayat yang bertugas sebagai kasubsi Portatib saat itu bertugas di penitipan dan pemeriksaan barang, ia mengatakan bahwa penemuan itu bermula saat barang titipan milik M masuk ke lapas sekitar pukul 11.10 WIB. 
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap makanan dan perlengkapan mandi yang dititipkan untuk M, ada terdapat keganjalan. Dimana saat memeriksa pasta gigi, petugas merasa seperti ada benda mencurigakan di dalamnya.
“Barang titipan yang masuk kita periksa satu persatu, begitu juga barang untuk M ini. Kita periksa makanannya, sabun-sabunnya juga. Sewaktu saya periksa odol gigi, terasa aneh. Kemudian saya dan petugas penjaga pintu utama (P2U) memotong odol menjadi dua bagian dan ternyata ada plastik serbuk putih di dalam itu” ujar Dayat. 
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klep kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pasta gigi merk Pepsodent dan 1 (satu) buah buku telepon milik WBP tersebut. Selanjutnya barang bukti diserahkan kepada pihak Kepolisian Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut.   (DIL)