PEKANBARU – Sebagai sarana atau wadah untuk menampung dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba, Polda Riau membuka akses bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang dimiliki terkait Narkoba khususnya yang beredar di Wilayah Provinsi Riau melalui konferensi pers, Selasa (09/06/2020)
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSI mengatakan bahwa Polda Riau telah menyediakan call center yang melayani 24 jam penuh untuk masyarakat yang ingin melapor atau mengadukan, memberikan informasi penting perihal peredaran gelap Narkotika di wilayahnya Provinsi Riau.
Call center ini disediakan untuk menjawab tingginya kesadaran dan keinginan masyarakat untuk membantu Kepolisian Daerah Riau dalam hal pemberantasan dan penindakan peredaran barang haram narkoba.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center dinomor 0811-7752-3131. Pengaduan dan laporan warga pada Call Center terkait informasi narkoba, selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Satgas Pemberantasan Narkoba yang telah dibentuk oleh Kapolda Riau. Satgas ini terdiri dari personil terbaik berbagai satker yang ada di Polda Riau.
Kerjasama antara Kepolisian dan masyarakat, akan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan sebagai upaya memutus peredaran Narkoba, mengingat Provinsi Riau cukup rawan sebagai jalur perlintasan dan peredarannya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menambahkan media yang digunakan adalah dengan memanfaatkan teknologi aplikasi yang sudah banyak digunakan masyarakat yaitu layanan short massage service dan layanan Whatsapp. Kedua layanan aplikasi pesan ini dapat dengan mudah di download pada ponsel genggam yang berbasis android maupun ios, sehingga memudahkan masyarakat memberikan informasi tentang Narkoba ke layanan tersebut.
“Dengan adanya layanan pengaduan informasi mengenai narkoba ini, Provinsi Riau dapat bebas dari Narkoba dengan bantuan dari masyarakat demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” Tutup Kapolda Riau (Rls)