MERANTI – Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan 2 orang warga Desa Mayang Sari saat berada dirumahnya Jl. Lintas Melibur RT 003 / RW 002 Dusun 1 Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan bandar narkotika jenis tanaman daun ganja kering. Sabtu (1/8/2020)
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH mengatakan, bahwa benar telah dilakukan penangkapan 2 orang pelaku diduga sebagai bandar tanaman daun ganja kering yang berhasil ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Meranti didampingi anggota Polsek Merbau sekitar pukul 21.00 Wib malam.
“Kedua tersangka berinisial LS (34 thn) jenis kelamin perempuan warga Desa Mayang Sari dengan hasil urine (+) Methamfetamin & Amphetamin. Selanjutnya berinisial JM (30 thn) jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau dengan hasil tes urine(+) Methamfetamin & Amphetamin,” Jelas Kapolres
Kapolres juga menjelaskan bahwa kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jl. Lintas Melibur RT 003/ RW 002 Dusun I Desa Mayang Sari, tepatnya dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis tanaman daun ganja. Menindak lanjuti Informasi tersebut, disaat yang tepat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti didampingi anggota Polsek Merbau mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang berada di TKP saat itu.
Kemudian, dilakukan penggeledahan badan serta rumah dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, Sudirman dan ditemukan Barang Bukti (BB) diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering sebanyak 3 paket dengan berat kotor ± 4,0 Gram. Selain itu juga ditemukan 1 buah plastik klep ukuran kecil yang didalamnya terdapat sisa diduga narkotika jenis Shabu siap dipakai, 1 plastik klip sedang berwarna bening yang berisi beberapa plastik klip ukuran sedang berwarna bening, alat hisap atau Bong ukuran kecil 2 buah, kaca pirek 2 buah, sendok takar 1 buah, gunting 2 buah, gunting kuku 1 buah dan Mancis 1 buah.
“Diamankan 2 unit Hp Merek Nokia warna hitam milik tersangka, 1 buah Dompet ukuran sedang warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai senilai Rp. 5.000,- diduga uang hasil penjualan ganja kering dan 1 unit sepeda motor merek Ninja warna hijau dengan nomor polisi BM 6665 DE,” Jelasnya
Kapolres menuturkan, berdasarkan hasil introgasi peran tersangka tersebut sebagai pengedar narkotika jenis tanaman ganja yang mana menurut mengakuannya Narkotika jenis tanaman ganja didapat dari salah seorang berinisi IE (DPO). Dimana narkotika jenis tanaman daun ganja kering itu akan diedarkan tersangka diseputaran Kecamatan Merbau.
“Saat ini kedua pelaku serta barang bukti sudah dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Ungkapnya. (DIL)