Mawardi Buka Rapat Paripurna Penyampaian RANPERDA Kota Dumai

Foto/KRC
DUMAI – Wakil Ketua DPRD Mawardi membuka secara langsung rapat paripurna penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) perihal pertanggungjawaban APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2019 oleh Walikota Dumai Zulkifli AS, M.Si diruang sidang Paripurna DPRD Dumai yang digelar Kamis (30/7/2020).
Didampingi Sekretaris Dewan (sekwan) Fridarson, Mawardi menjelaskan bahwa paripurna yang digelar ini adalah sesuai ketentuan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mawardi menyebutkan bahwa
kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD adalah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir sesuai dalam pasal 320 ayat (1).
Penyampaian dari Walikota Dumai di Rapat paripurna
Walikota Dumai, Zulkifli AS juga menjelaskan bahwa UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah RI nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat yang harus dipertanggungjawabkan
oleh kepala daerah kepada DPRD.
Sidang penyampaian ini akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi sesuai pasal 11 ayat (3) Peraturan DPRD Kota Dumai, nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD.
” pembahasan akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Dumai TA 2019 yang direncanakan pada tanggal 3 Agstus 2020,”ungkap Mawardi sembari mengakhiri sidang paripurna.(Infotorial)