PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyetujui pencabutan segel atau stiker pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap usaha New Paragon KTV Pool & Cafe di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kecamatan Lima Puluh.
Pencabutan stiker pelanggaran tersebut dilakukan setelah pihak manajemen New Paragon KTV Pool & Cafe mengajukan permohonan resmi melalui surat tertanggal 2 Maret 2026 terkait penghentian sementara operasional yang sebelumnya diberlakukan.
Dalam surat resmi Satpol PP Kota Pekanbaru tertanggal 17 Maret 2026, disebutkan bahwa pihak manajemen melalui perwakilan pemilik usaha, Rizky Maulana Putra, telah menandatangani surat pernyataan bermaterai pada 30 Januari 2026.
Dalam pernyataan tersebut, manajemen berkomitmen meningkatkan pengawasan operasional serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama kegiatan usaha berlangsung.
Namun sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait peristiwa yang terjadi pada 9 Februari 2026, ditemukan adanya kekurangan pengawasan dari pihak manajemen terhadap aktivitas pengunjung yang menggunakan fasilitas kamar KTV.
Selain itu, hasil rapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pekanbaru pada 12 Februari 2026 juga menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sehubungan dengan komitmen perbaikan yang disampaikan pihak manajemen, Satpol PP Kota Pekanbaru menyatakan dapat memaklumi permohonan pencabutan penghentian sementara operasional serta stiker pelanggaran Perda pada usaha New Paragon KTV Pool & Cafe.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari PPNS terhadap pihak mangemen paragon dan pengunjungnya dtemukan adanya pelanggaran perda 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 19 ayat 1 yang mengakibatnya terjadinya demo unjuk rasa dari masyarakat terhdap Paragon.
Satpol PP kota pekanbaru telah memberikan sangsi sesuai ketentuan perda,” kata Pelaksana Tugas (Plt) kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto, Jumat (10/4/2026).
Ia menyebut telah memberi teguran lisan, teguran tertulis hingga penutupan sementara operasional paragon KTV sebelumnya.
“Alasan dibuka yakni surat permohonan buka kembali dari managemen paragon, dengan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan berjanji untuk meningkatkan pengawasan terhadap usahanya. Kemudian, pertimbangan faktor kemanusian yang timbul terhadap karyawan paragon akibat kejadian tersebut,” katanya. **
sumber: cakaplah



