HT tersangka pembakar Lahan beserta barang bukti berupa bongkahan kayu yang telah terbakar |
DUMAI – Kepolisian Resor Dumai melalui Kepolisan Sektor Sungai Sembilan menindak tegas pelaku tindak pidana kebakaran lahan dan hutan. Kamis (02/01/2019) seorang tersangka beriniaial HT (52) seorang Petani yang merupakan warga Jalan Mulya RT. 009 Kelurahan Bangsal Aceh diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan.
Informasi dihimpun menyebutkan, HT (52) diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan lantaran telah dengan sengaja membersihkan lahan dengan cara membakar sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran di lahan miliknya sendiri di Jalan Mulya RT. 009 Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan seluas ± 4 Ha, pada Rabu (01/01/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Terlihat Petugas sedang melakukan pemadaman api dilahan yang terbakar |
Kapolres Dumai AKBP ANDRI ANANTA YUDHISTIRA, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP DHANI ANDIKA KARYA GITA, S.I.K mengatakan tersangka HT (52) dihadapan penyidik Sat Reskrim Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mengakui perbuatannya yang menimbulkan kebakaran lahan miliknya.
“Tersangka dengan sengaja melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran dilahan miliknya sendiri seluas ± 4 Ha” terang Kasat Reskrim Polres Dumai.
Kasat Reskrim menambahkan, bersama tersangka HT (52) turut diamankan sejumlah Barang Bukti yakni 3 (tiga) potongan kayu sisa pembakaran dan 1 (satu) buah mancis.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 108 jo 96 Ayat 1 Huruf (h) UURI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidub (PPLH) atau 188 KUHPidana.
“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan Jo Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir,” tutup Kasat Reskrim Polres Dumai.(Rls Kasubag Humas Polres Dumai)