Terkait Pasar Ramadhan Dan Sholat Tarawih, Ini Kata Walikota Dumai.

Zulkifli As Walikota Dumai
DUMAI –Pemerintah Kota Dumai akhirnya memutuskan meniadakan shalat tarawih berjamaah di masjid tahun ini. Keputusan itu diambil setelah mengkaji dampak yang akan ditimbulkan dengan melihat kondisi terkini Dumai sebagai daerah zona merah.
“Kita perlu mencermati Dumai, yang sudah masuk kategori Zona Merah dimana telah terjadi penyebaran Lokal Covid-19 antar masyarakat. Ibadah shalat tarawih bisa dilakukan di rumah selagi masih ada wabah Corona,” jelas Walikota Dumai H Zulkifli AS.
Lanjutnya, untuk pasar Ramadhan hanya dua titik lokasi dibuka dengan aturan setiap pengunjung hendak ke pasar maka wajib memakai masker, begitu juga pedagang, selain masker juga wajib memakai sarung tangan.
Selain itu, antara meja penjual harus berjarak, kemudian lapak saat transaksi jual beli harus menjaga jarak (Physical Social Distancing). Dan yang terakhir mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas jual beli.
“Pelaksanaan tradisi pasar Ramadhan tetap diperbolehkan namun harus menjaga jarak supaya terhindar penyebaran Virus Corona,” ujarnya orang nomor satu di Kota Dumai.
Lanjutnya, untuk penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Walikota Dumai, masih minta waktu karena banyak persiapan untuk menghadapi status tersebut.
“Penetapan masih persiapan, kasih waktu satu minggu kedepan karena banyak penerapan saat PSBB berlaku,” tutup Zul AS sapaan akrabnya. (Sumber/RPC)