Terkait Status Tersangka Idrus Marham, Ini Kata Ahli Hukum

SOROTLENSA, Jakarta – Idrus Marham menyatakan mundur dari jabatan Menteri Sosial sebelum KPK resmi menetapkan sebagai tersangka. Ahli Hukum Pidana Hery Firmansyah menilai langkah itu sebagai sebuah kesalahan.



“Kalau kita lihat sejarah dari konteks hukumnya itu bukan satu kali dipanggil kemudian diproses hukum. Sehingga ketika Bang Idrus Marham kemudian menyampaikan bahwa beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu kan sebenarnya offside,” kata Hery di restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8/2018).



Menurut dia, pernyataan diri Idrus itu seolah ‘melangkahi’ KPK dalam proses hukum. Hery menduga Idrus sudah belajar dari kasus korupsi yang menjerat eks Ketum Golkar, Setya Novanto.





“Belum ditetapkan tapi sudah menyampaikan dan bersiap-siap. Dari tiga kali dipanggil dan diperiksa itu mungkin beliau sudah punya sinyal dan belajar dari kasus Novanto mungkin,” ujar Hery.



Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Idrus tersebut. Hery menyebut Idrus punya niat baik.



“Nawaitunya Bang Idrus Marham dalam proses hukum ini saya apresiasi betul. Beliau dengan tegas, bahkan pagi-pagi sudah menghadap presiden untuk menyatakan mundur,” sebutnya.



KPK resmi mengumumkan Idrus sebagai tersangka pada Jumat (24/8) terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Idrus telah menyatakan pengunduran dirinya dari kursi Mensos.



Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil soal pemberian suap Eni Maulani Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo pada November-Desember 2017.



Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang termasuk dalam konsorsium penggarap proyek itu. Selain itu, Idrus dijanjikan menerima jatah yang sama dengan Eni, yaitu USD 1,5 juta.



Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1. 

(sumber : detiknews)