MERANTI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti segel tempat cucian salju Awi yang beralamat dijalan Rintis Keluruhan Selatan Kecamatan Tebingtinggi kemarin Siang.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh aparat penegak perda kabupaten Kepulauan Meranti karena tempat usaha cucian Salju Awi tersebut tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Dikatakan Kabid Penegakan Perda Satpol PP kabupaten Kepulauan Meranti Piskot Ginting beroperasi nya usaha cucian Salju Awi bahwa selama ini diduga kuat tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). Waktu awal pertama kita kemari, mempertanyakan IMB dia bilang izinnya di Pekanbaru.
Setelah itu, Kabid operasi memanggil si pemilik usaha untuk dibawa kekantor dan barulah ia mengaku bahwa usahanya tidak mempunyai izin IMB,” jelas Ginting.
Ketika dipertanyakan lagi sudah berapa lama beroperasinya Usaha Salju Awi, menurut Ginting dia tidak mengetahui sudah berapa lama usaha tersebut beroperasi, bahkan dikatakan Ginting baru kemarin mengetahui bahwa usaha tersebut tidak punya izin dari Awi, dengan alasan karena dia mengontrak dan yang punya tempat tersebut tidak memiliki IMB dan seterfikat,” jelas Ginting.
Sementara itu pemilik cucian Salju Awi ketika dikonfirmasi media ini mengaku salah dan siap untuk mengurus izin usahanya tersebut dalam waktu dekat.
“besok kita akan urus izin usahanya karena kita kasihan sama perkerja soalnya perkerja ada 8 orang, semuanya anak tempatan sini bahkan gaji mereka bukan harian tapi bulanan kita kasihan pada pekerja nya, kita mengaku salah kita terima kalau usaha kita ditutup dulu,” Ucapnya (Dil)