Warga Kepenuhan Diminta untuk Jaga Keamanan Hutan

Danramil 14/Kepenuhan, Kapten Inf Hendra Pengarapen Barus bersama jajaran unsur Muspika Kepenuhan dalam kegiatan Patroli Cegah Karhutla Bersama 

KEPENUHAN – Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Danramil 14/Kepenuhan Kodim 0313/KPR dan Polsek Kepenuhan taja kegiatan Patroli Cegah Karhutla Bersama, di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (20/1/2020).

Kegiatan ini digagas oleh Danramil 14/Kepenuhan Kodim 0313/KPR, Kapten Inf Hendra Pengarapen Barus.

Ini dilakukan sebagai tindakan preventif agar tidak terjadi kebakaran hutan di wilayah Kecamatan Kepenuhan.

Pada sambutannya, ia mengimbau kepada warga yang sedang beraktifitas di lahan perkebunan mereka untuk ikut menjaga keamanan hutan.

Jangan membuka lahan baru dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, serta kerugian bagi negara maupun masyarakat sekitar.

“Sebab pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran pidana,”ucap dia.

Pada kesempatan itu, kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan agar warga tidak membuang puntung rokok sembarangan khususnya di lahan yang bergambut apalagi di musim panas saat ini.

Sebab bagi siapa saja yang tertangkap akan dikenakan UU nomor 17 tahun 2004 tentang Perkebunan.

“Selain itu dikenakan pasal 8 ayat 1 yang menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,”ucapnya lugas.

Senada dikatakan Camat Kepenuhan Gustia Hendri berharap agar  tahun ini dan kedepannya tidak ada kebakaran lahan dan hutan di wilayah Kecamatan Kepenuhan ini.

“Oleh karena itu marilah kita bersama- sama menjaga dan mencegah agar tidak terjadi karhutla,”tutupnya.(des)