Diduga Dipecat Sepihak oleh BSM Dumai, Agus Berencana Melapor ke Disnakertrans Dumai

DUMAI – Sudah selayaknya pekerja yang setia mengabdi di sebuah badan, perusahaan, atau apalah bentuk dunia usaha lainnya selama belasan tahun mendapatkan perhatian khusus atau apresiasi dari tempatnya bekerja.
Namun hal tersebut tidak diperoleh Agus Sumantri yang telah mendedikasikan dirinya lebih kurang sebelas (11) tahun bekerja di Bank Syari’ah Mandiri (BSM) Cabang Dumai yang terletak di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Kota melalui perusahaan outsourcing PT. Perdana Prima Bhakti Mandiri (PPBM) yang berkantor pusat di Jakarta.
Alih-alih mendapat apresiasi, diduga ia malah dipecat oleh atasanya dengan cara sangat tidak terhormat (hanya dengan lisan) yang membuatnya sangat kecewa dan malu.
“Saya dipecat hanya dengan lisan pak, dan itu sangat melukai hati saya. Bayangkan masa perusahaan sekelas Bank Syari’ah Mandiri bisa berbuat demikian, saya sangat malu,” ungkap Agus pada awak media. 
Agus menceritakan bahwa pemecatan dirinya berawal dari keterlambatan untuk hadir di lokasi kerja untuk breafing (Do’a pagi bersama) sebagaimana biasanya.
” Beberapa kali saya terlambat do’a pagi bersama dibulan Ramadhan ini, biasanya hanya kena danda membayar Rp. 10.000, namun kali ini langsung saya dipecat oleh pak Andi,” terang Agus dengan nada lirih lantaran masih terbayang kata-kata yang ia dengar tanpa dari salah seorang Manager perusahaan Profit tersebut.
Agus sempat bertanya kepada Andi melalui pesan singkat Whatsapp tentang boleh atau tidaknya ia bekerja kembali, lantaran ia beranggapan yang berhak memecatnya adalah PPBM sebagai perusahaan yang menjadi pihak ketiga sebagai penyalur jasa pekerja.
“Saya sempat bertanya sama pak Andi, apakah benar saya sudah dipecat ? Jawabannya benar, itu keputusan dari Pak Puja,” kata Agus menirukan hasil pembicaraan dengan Andi.
Diketahui, Puja adalah Kepala Cabang (Kacab) perusahaan dimana Agus bekerja. Ketika awak media menghubungi Puja untuk meminta konfirmasi, Puja menepis bahwa pemecatan Agus adalah keputusan darinya.
“Kalau terkait pemecatan bapak Agus, itu bukan wewenang saya, itu adalah wewenang PPBM, namun memang kami telah menyurati perusahaan outsourcing tersebut pak,” terang Puja.
“Tapi nanti saya konfirmasi kembali dengan pak Andi ya pak,” tambah Puja.
Merasa tidak mendapat keadilan dan menjatuhkan harga dirinya, Agus berencana melaporkan hal yang dialaminya ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai dalam waktu dekat. (tim)