Drama First Travel Akankah Berakhir?

Novita Rahim

TAHUN 2017 sempat dihebohkan dengan kisah penipuan yang dilakukan sepasang suami istri demi menambah pundi-pundi kekayaannya dengan kerap memamerkan kehidupan mewahnya di media sosial.

Mereka berdua merupakan pemilik PT First Anugerah Karya Wisata atau yang lebih dikenal dengan sebutan First Travel.

Keduanya tak lain adalah Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Mereka berdua diketahui melakukan penipuan dengan tidak memberangkatkan jemaah umrah ke Tanah Suci.

Berdalih memberikan promo paket murah kepada jemaah sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menggunakan jasa mereka pergi umrah. Bak pepatah yang namanya bangkai pasti akan tercium jua, begitulah akhir dari penipuan yang dilakukan suami istri ini.

Penipuan mereka awalnya terungkap saat pembatalan keberangkatan jemaah umrah pada 28 Maret 2017 silam. Jemaah untuk sementara diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta sehingga membuat Kementerian Agama kala itu melakukan klarifikasi hingga mediasi kepada para jemaah.

Sempat tak diindahkan oleh pihak First Travel namun dengan upaya mediasi beberapa kali membuat keduanya luluh juga untuk ikut serta dalam hal itu pada 18 April 2017, akan tetapi tak menemukan solusi.

Membuat Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan mereka untuk menghentikan kegiatan tersebut karena terindikasi adanya investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Sehingga izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) oleh Kemenag dicabut, sebab terbukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah haji.

Kemenag pun meminta First Travel mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang sudah mendaftar. Ditotalkan sebanyak 72.682 calon jemaah umrah dari periode 2016 sampai Desember 2017, namun baru 14 ribu yang diberangkatkan ke Tanah Suci

Alih-alih tidak berangkat, malah para jemaah yang didominasi kaum lansia kembali diminta tambahan dana, membuat First Travel mengantongi nilai sebesar Rp848.700.100.000,-.

Pada 26 Mei 2018, tahun lalu, keduanya divonis hukuman kurungan selama 20 tahun bagi Andika dan 18 tahun bagi sang istri Kiki Hasibuan oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Mereka juga didenda sebesar Rp1 miliar kepada jemaah yang menjadi korban, namun jika mereka tidak mampu membayar denda, maka kedua terdakwa ditambah masa kurungannya selama sembilan bulan.

Dua tahun lebih berselang, selain putusan kurungan, para calon jemaah umrah juga melakukan gugatan secara perdata kepada kedua terdakwa. Seperti diketahui aset First Travel sudah dirampas oleh negara.

Sempat dilakukan penundaan sidang oleh pengadilan dikarenakan musyawarah majelis hakim yang mengadili perkara telah dilakukan.

Akan tetapi menurut Nanang Herjunanto selaku Humas PN Depok belum bisa memastikan apakah putusan perkara itu dibacakan nanti atau kembali ditunda.

“Sidangnya ditunda pada Senin 2 Desember 2019, karena musyawarah majelisnya belum selesai,” kata Nanang sebagaimana dikutip dari detikcom.

Diketahui, Sebanyak 3.200 jemaah menggugat perdata bos First Travel Andika Surachman. Jemaah menggugat Andika sebesar Rp49 miliar.

Ribuan penggugat itu terkelompok menjadi lima gugatan yakni, penggugat I sebesar Rp20 miliar, penggugat II sebesar Rp2 miliar. Penggugat III sebesar Rp26,841 miliar, kemudian penggugat IV sebesar Rp84 juta, terakhir penggugat V sebesar Rp41,9 juta.

Tentu saja kasus ini masih menjadi perbincangan dan perdebatan baik di kalangan masyarakat maupun di praktisi hukum.

Dimulai pertanyaan tentang aset First Travel yang dirampas negara bukan sebaliknya yang seharusnya dibalikkan kepada korban, sedangkan total aset First Travel hanya senilai lebih kurang Rp25 miliar.

Padahal diketahui total setoran para calon jemaah mendekati angka Rp1 triliun, tentu saja dalam perspektif hukum, ini menjadi kajian yang sangat menarik untuk bisa dikupas tuntas sehingga ujungnya menjadi jelas.

Sebagai orang awam dan praktisi hukum, kita akan tahu bagaimana kerugian yang dialami korban melalui bujuk rayu dari pihak First Travel, sehingga uang yang sudah tertanam bisa dikembalikan lagi supaya tercapainya rasa keadilan bagi seluruh korban.

Jika kita berbicara tentang upaya hukum, untuk saat ini yang bisa dilakukan adalah peninjauan kembali (PK). Nah.. yang menjadi pertanyaan siapakah yang mengajukan PK ini?

Apakah mungkin terpidana akan mengajukan permohonan agar aset yang dirampas oleh negara bisa diserahkan kepada korban? Terus bagaimana dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mungkin saja dalam dakwaan meminta agar aset milik terdakwa memang dirampas untuk negara, bukannya dikembalikan kepada korban yang jumlahnya luar biasa banyak!

Terkait dengan itu semua, apakah pihak kepolisian juga sudah melakukan upaya maksimal dengan menelusuri serta mencari keberadaan seluruh aset terdakwa baik itu dalam negeri maupun luar negeri?

Mungkin di sinilah perlu adanya peran pemerintah untuk membantu mencarikan solusi terbaik bagi para korban yang sudah sangat bersusah payah mencari keadilan.

Tentu saja ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi kita semua, agar kasus Fisrt Travel tidak lagi kembali terjadi di kemudian hari.

Penulis : Novita Rahim, Mahasiswa Program Pasca Sarjana Magister Hukum, Universitas Islam Riau

Editor : Khallila Dafri