Kamaruddin SH (kiri) selaku kuasa hukum dan (kanan) Marlon Simanjuntak yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kampar menggelar jumpa pers |
PEKANBARU – Pemecatan sepihak yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP terhadap kadernya yang kini duduk di DPRD Kabupaten Kampar Morlan Simanjuntak, dinilai cacat hukum.
Hal ini disampaikan Kamaruddin SH selaku Kuasa Hukum Morlan Simanjuntak, anggota DRRD Kampar yang merasa dizalimi, dalam keterangan resminya di DPRD Kampar, Senin, 2 Maret 2020 lalu.
Menurutnya, SK Pemecatan Nomor: 22/KPPS/DPP/XII/2019 terhadap Morlan Simanjuntak sangat keliru dan tidak sesuai fakta.
Dimana pada butir lima (5) Morlan dituduh melakukan praktik money politik dan melanggar pidana Pemilu (UU No 7 Tahun 2017).
“Dasar pertimbangan inilah yang dipakai untuk memberhentikan klien kami. Padahal klien saya belum pernah dilaporkan, baik di bawaslu, gakumdu atau di kepolisian. Selain itu, klien saya belum pernah disidang di pengadilan, baik itu tingkat PN, PT atau MA,”ungkapnya membeberkan.
“Lalu dari mana PDIP mengambil kesimpulan kalau klien saya ini melakukan tindak pidana pemilu? Makanya kita kualifisir surat tersebut sebagai fitnah, pencemaran nama baik dan palsu,” egas Kamaruddin.
Ditegaskannya lagi, siapapun yang membuat surat tersebut, dia akan kita jerat dengan pasal tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat yakni Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
“Siapapun itu. Apakah ia perorangan, lembaga, atau institusi yang membuat surat itu, akan kita laporkan,” tugasnya.
Selanjutnya, kata Kamaruddin, surat pemecatan tersebut juga sudah dibantah oleh Bawaslu dan KPU.
Dua lembaga negara ini menyatakan tidak ada pelanggaran Pemilu yang dilakukan Morlan Simanjuntak.
Bahkan sudah memenuhi syarat administrasi dan dinilai layak dan sah secara hukum menjadi anggota DPRD Kabupaten Kampar.
“Tapi karena ada masalah internal partai yang dihembuskan oknum kader PDIP dengan menebar berita hoax di media, dan menjumpai Menkumham Yasoana Laoly, menyebabkan klien kami dianggap bersalah oleh partai,”pungkasnya.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Surat Bawaslu Kabupaten Kampar No: 001/RI-04/HK 01.00/I/2020 menyampaikan pertama, tidak ada meneruskan dugaan pelanggaran Pidana . Kedua, tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi atas nama Morlan Simanjuntak.
Adanya surat persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersifat prematur dari DPP yang ditujukan kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kampar adalah keliru.
Seharusnya, masalah ini diselesaikan di mahkamah partai terlebih dahulu sesuai dengan UU No 2 Tahun 2011. Dimana penyelesaian perselisihan internal partai politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari dan sesuai AD/ART partai. (*)