Menanti Status Hukum Wali Kota Dumai

Wali Kota Dumai, Zulkifli As

Reformasi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari unsur kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) belum sepenuhnya berhasil.

Bahkan jika kita mau jujur mengatakan bahwa semangat reformasi yang meruntuhkan kekuasaan orde baru adalah gagal total.

Salah satu semangat reformasi adalah memberantas penyakit korupsi terkesan sama seperti rezim terdahulunya (orde baru).

Reformasi belum sepenuhnya mampu melahirkan etos pelayanan publik yang bersih dari praktek korupsi.

Bahkan, ada tendensi bahwa di masa reformasi korupsi justru kian menjadi seperti penyakit “kurap” yang menggerogoti dan menyebar di kulit manusia.

Seperti kabar yang baru – baru ini kita dengar, tujuh kepala daerah terlibat korupsi dengan melakukan penyuapan terhadap oknum aparatur negeri sipil (ASN) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) Yaya Purnomo.

Yang membuat penulis merasa miris selaku warga Dumai adalah dengan disebut-sebutnya nama Zulkifli As, Wali Kota Dumai terlibat dalam pusaran korupsi tersebut.

Sebagaimana dikutip dari Kompas (27/09/2018) diceritakan dengan fakta persidangan tentang keterlibatan Zul As dalam melakukan peyuapan terhadap oknum Yaya Purnomo terkait dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 sebesar 96 miliar rupiah disebut-sebut Yaya Purnomo dan Rifa menerima fee sebesar 250 juta rupiah dan atas tambahan dana DAK 20 miliar rupiah, Rifa menerima fee sebesar 200 juta rupiah.

Selain itu, atas jasanya meloloskan DAK, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35 ribu dollar Singapura.

Dari kasus penyuapan atau lebih ‘ngetrendnya’ yang disebut gratifikasi, dalam pengakuan jaksa, Zul As melibatkan nama Mardjoko Santoso selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Dumai untuk menghubungi Yaya, guna meminta bantuan agar dapat meloloskan permintaan anggaran tersebut

Dalam hal ini, Yaya pun mengajukan persyaratan dengan meminta fee sebesar 2 persen kepada Zul As melalui Mardjoko. Dan ternyata keinginan Yaya disepakati oleh orang nomor satu Kota Dumai ini sehingga terjadilah transaksi tersebut.

Nah, jika kita mengacu kepada undang undang anti korupsi jelas menyebutkan bahwa memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya adalah korupsi

Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 Tahun 2001 : Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Rumusan korupsi pada Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 berasal dari Pasal 1 ayat (1) huruf d UU nomor 3 tahun 1971 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian diubah rumusannya pada UU nomor 31 tahun 1999.

Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur:
1.Setiap orang;
2.Memberi hadiah atau janji;
3.Kepada pegawai negeri;
4.Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.
5. Pegawai Negeri Menerima Suap adalah Korupsi

Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001 : (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. … b. … (2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (2) UU nomor 20 tahun 2001 adalah rumusan tindak pidana korupsi baru yang dibuat pada UU nomor 20 tahun 2001.

Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur:
1.Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
2.Menerima pemberian atau janji
3.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b.

Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001 : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) : a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Tertulis juga, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (Pasal 12B ayat [1] UU Tipikor).

Secara logis, tidak mungkin dikatakan adanya suatu penyuapan apabila tidak ada pemberi suap dan penerima suap.

Akan tetapi, menurut Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi (Pasal 12C ayat [2] UU Tipikor).

Jadi ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku penerima gratifikasi saja, tetapi juga kepada pemberinya.

Setelah menyimak kasus yang melibatkan pemimpin Dumai itu, tentu saja penulis dan mungkin masyarakat Dumai khususnya berharap agar persoalan ini cepat terselesaikan.

Sehingga tidak menimbulkan fitnah serta kosentrasi Zul As dalam menjalankan program pemerintahan dan roda pembangunan Kota Dumai yang kita cintai ini bisa berjalan aman dan lancar.

Namun terlepas bersalah atau tidaknya Zul As yang jelas hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu karena setiap warga negara sama di mata hukum.

Penulis : Khallila Dafri, Pemimpin Redaksi