MERANTI – Seorang pemuda di Desa Alai Kecamatan Tebingtinggi Barat mengalami luka robek dibagian perut akibat ditikam teman yang juga merupakan tetangganya dengan menggunakan gunting. Sabtu malam (22/8/ 2020)
Kejadian berawal ketika korban yang bernama Kurnia Bin Ruslan (20) sedang memperbaiki Parabola di depan rumahnya Jalan Abdul Azis Gang Kubur RT 001 / RW 001 Desa Alai Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Saat sedang melakukan perbaikan untuk mencari siaran, tiba-tiba korban melihat pelaku yang bernama Roz alias Satar yang datang dari arah Jalan Abdul Aziz Gang Kubur yang awalnya mendekat dan tanpa basa-basi langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah gunting dan kemudian ditusuk ke bagian perut korban.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora SH MH mengatakan akibat kasus tindak pidana penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek yang mengeluarkan darah pada bagian perut sebelah kiri, beruntung korban hanya mengalami luka ringan.
“Luka yang dialami korban akibat tusukan menggunakan gunting yang panjangnya kurang lebih 15 sentimeter,” kata Iptu Simamora, Minggu (23/8/2020) malam.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tebing Tinggi Barat dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 14 / VIII / 2020 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. T. T. Barat tanggal 22 Agustus 2020.
“Terkait tindakan tersebut, anggota Polsek sudah melakukan pengecekan di TKP dan membawa korban untuk dilakukan Visum Et Repertum,” kata Simamora.
Menurut informasi setempat, dugaan kuat bahwa Roz alias Satar mengidap penyakit gangguan mental yang membuat dirinya tidak bisa mengontrol emosinya.
Sampai saat ini motif pelaku belum diketahui karena pelaku melarikan diri usai melakukan penikaman, Saat ini sedang dilakukan pengejaran dan ditetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Nantinya pelaku dikenakan pasal 351 KUH dengan Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku dan statusnya ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Simamora. (DIL)